BKKD dan Ilusi Pemberdayaan: Ketika Regulasi Diperjualbelikan

Oleh Global Jatim • 12 Nov 2025, 08:14 WIB • 95 Views

 

Oleh: Redaksi Globaljatim

 

Penyimpangan dalam proses lelang pengadaan pada Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) kini bukan lagi rahasia umum. Ia menjelma menjadi tradisi birokrasi yang dilegalkan dibungkus dengan administrasi rapi dan transfer melalui Cash Management System (CMS), seolah bersih dari dosa anggaran. Padahal, dari hulu hingga hilir, aroma pelanggaran sudah tercium tajam.

Proses lelang yang semestinya menjadi barikade integritas justru disulap menjadi ruang kompromi. Aturan main dilewati, regulasi diabaikan, dan pengawasan hanya sekadar formalitas. Jika pada tahap awal saja hukum bisa dinegosiasi, pemenang tender sudah diatur sebelum kompetisi dimulai, maka kualitas pekerjaan hanyalah korban pertama. Hasilnya bisa ditebak mutu rendah, manfaat tak terasa, dan masyarakat kembali menjadi penonton dari proyek yang katanya untuk mereka.

Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) yang seharusnya menjadi garda pelaksana malah berubah menjadi boneka administratif. Mereka hadir tanpa kendali, menandatangani tanpa memahami, dan bertanggung jawab tanpa kuasa. Semua sudah diatur, mulai siapa pemenang, hingga siapa yang mesti diam.

Pemerintah daerah berdalih, program BKKD dirancang untuk mengurangi pengangguran dan menggerakkan ekonomi lokal lewat sistem padat karya. Tapi kenyataannya, jargon “padat karya” hanya tinggal tulisan di proposal. Pekerjaan justru dikerjakan oleh pihak luar, sedangkan masyarakat yang diharapkan menjadi pelaku utama pembangunan, kini hanya menatap dari pinggir jalan tak lebih dari saksi bisu program yang mengatasnamakan mereka.

Ketika warga berani bertanya, mereka dicap terlalu ikut campur. Padahal yang mereka tuntut hanya transparansi hak dasar setiap warga terhadap uang publik.

Namun, suara publik seperti tenggelam dalam ruang hampa. Pemerintah daerah menutup mata dan telinga. Laporan penyimpangan beredar, tapi tak pernah ditindak. Tim mitigasi yang dibentuk untuk mencegah pelanggaran pun hanya menjadi ornamen birokrasi: indah di kertas, kosong di fungsi.

Pada akhirnya, BKKD tak ubahnya proyek pencitraan yang dikemas dengan bahasa pemberdayaan. Regulasi diakali, rakyat ditinggalkan. Jika pola ini terus berlanjut, bukan hanya uang publik yang dirampas, tapi juga martabat pemerintahan itu sendiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top