Jalan Rigid Beton BKKD Desa Prigi Retak di Usia Dini, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Oleh Global Jatim 13 Jan 2026, 09:32 WIB 120 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Proyek jalan rigid beton Program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2025 di Desa Prigi, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, menuai sorotan. Pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung itu justru sudah menunjukkan kerusakan dini. Retakan memanjang tampak jelas di permukaan beton, sebagaimana terlihat di lapangan.

Retakannya bukan sekadar rambut halus. Garis pecah memanjang dari bagian tengah badan jalan hingga mendekati tepi, menandakan adanya potensi masalah struktural. Padahal, usia beton tersebut baru hitungan hari dan belum sepenuhnya difungsikan untuk lalu lintas berat.

Kondisi ini memantik kekecewaan warga sekitar. Saat ditemui pewarta, sejumlah warga mengaku heran sekaligus kecewa dengan kualitas pekerjaan jalan yang dibiayai dari anggaran publik itu.

“Pekerjaan belum selesai, tapi jalannya sudah retak. Kalau baru sebentar saja sudah seperti ini, kami khawatir tidak akan bertahan lama,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis. (13/1/2026).

Warga mempertanyakan proses pelaksanaan proyek, mulai dari kualitas material, metode pengecoran, hingga pengawasan teknis di lapangan. Mereka menilai proyek BKKD seharusnya menjadi solusi peningkatan infrastruktur desa, bukan justru menyisakan persoalan baru.

Pengamat kebijakan publik menilai munculnya retakan dini pada jalan rigid beton merupakan indikator serius yang tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, ada sejumlah faktor yang patut ditelusuri lebih jauh, mulai dari mutu campuran beton, ketebalan pelat, proses curing, hingga kemungkinan pelanggaran spesifikasi teknis.

“Secara umum, beton yang dikerjakan sesuai standar tidak akan menunjukkan retak signifikan pada usia sangat muda. Jika ini terjadi, ada dugaan kuat persoalan pada perencanaan atau pelaksanaan. Negara dirugikan jika kualitas tidak sesuai kontrak,” kata pengamat tersebut.

Ia menegaskan, proyek yang bersumber dari BKKD wajib diaudit secara terbuka, baik oleh inspektorat daerah maupun aparat pengawas internal pemerintah. Jika ditemukan penyimpangan, pelaksana proyek harus bertanggung jawab, termasuk melakukan perbaikan tanpa membebani anggaran tambahan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak pelaksana proyek terkait munculnya retakan tersebut. Pewarta masih berupaya meminta klarifikasi kepada instansi terkait.

Kasus jalan retak sebelum selesai ini menambah daftar panjang persoalan kualitas proyek infrastruktur desa. Publik kini menunggu, apakah pengawasan akan berjalan tegas, atau persoalan ini kembali berlalu tanpa evaluasi yang berarti. (Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top