Selisih Harga Telur MBG dalam SPJ Jadi Sorotan, Siapa Bermain di Balik Anggaran Gizi Negara?
GLOBALJATIIM
BOJONEGORO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi solusi peningkatan gizi masyarakat kini menghadapi sorotan serius. Pangkal persoalannya sederhana: harga telur.
Beredar informasi bahwa dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengadaan bahan pangan Program MBG, harga telur ayam ras tercatat mencapai Rp28.000 per kilogram. Angka itu memantik pertanyaan publik karena tidak sejalan dengan harga pasar maupun harga di tingkat peternak yang selama ini diketahui jauh lebih rendah.
Selisih harga tersebut mungkin terlihat sepele bagi sebagian orang. Namun dalam program yang menyerap anggaran negara dalam jumlah besar, perbedaan beberapa ribu rupiah per kilogram dapat berubah menjadi angka fantastis ketika dikalikan tonase kebutuhan pangan setiap hari.
Pertanyaan yang muncul pun tak terhindarkan: apakah Rp28.000 per kilogram merupakan harga riil pembelian telur, ataukah terdapat komponen biaya lain yang disisipkan dalam angka tersebut. Sebab dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, ((23/6/2026), salah satu Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengakui harga telur yang digunakan memang sesuai ketentuan.
“Memang sesuai ketentuan, dalam SPJ harganya seperti itu,” katanya.
Jawaban itu justru memunculkan pertanyaan baru. Ketentuan siapa? Dasar perhitungannya apa? Dan apakah ketentuan tersebut disusun berdasarkan harga pasar yang sebenarnya atau sekadar angka administrasi di atas kertas?
Upaya meminta penjelasan lebih lanjut kepada Tomi, Koordinator SPPG Kabupaten Bojonegoro, juga berujung buntu. Ketika ditanya apakah SPPG siap diaudit secara terbuka untuk memastikan tidak terjadi mark up maupun penyimpangan anggaran, tidak ada jawaban yang diberikan.
Diamnya pengelola program pada isu yang menyangkut penggunaan uang negara tentu bukan kabar baik bagi transparansi.
Apalagi SPPG maupun SPPI pada praktiknya merupakan pihak yang menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran program di lapangan. Konsekuensinya, setiap rupiah yang dibelanjakan wajib dapat dijelaskan secara rinci kepada publik.
Persoalan ini bukan sekadar soal harga telur. Ini adalah soal integritas pengelolaan anggaran negara.
Sebab publik berhak mengetahui apakah negara benar-benar membeli telur seharga Rp28.000 per kilogram atau ada pihak tertentu yang menikmati ruang selisih di antara harga pasar dan harga yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban.
Jika harga tersebut memang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, audit terbuka semestinya tidak perlu ditakuti. Sebaliknya, jika klarifikasi terus dihindari, ruang spekulasi akan semakin melebar.
Program MBG lahir dengan tujuan mulia: memperbaiki gizi masyarakat. Namun tujuan mulia itu dapat kehilangan maknanya ketika pengelolaan anggarannya menyisakan terlalu banyak pertanyaan yang tak kunjung dijawab.
Kini bola berada di tangan pengelola program. Membuka dokumen pendukung, menjelaskan rincian harga, dan bersedia diaudit secara terbuka adalah cara paling sederhana untuk membuktikan bahwa tidak ada yang disembunyikan.
Karena dalam pengelolaan uang rakyat, yang dibutuhkan bukan sekadar klaim “sesuai ketentuan”, melainkan bukti yang dapat diuji di hadapan publik. (RED).

Komentar (0)