Tanpa IPAL dan Aktivitas Tak Sesuai Izin, DLH Lamongan Beri Teguran Keras kepada CV Jioen Fishery

Oleh Globaljatim • 08 Jul 2026, 15:02 WIB • 226 Views

GLOBALJATIM

LAMONGAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam operasional CV Jioen Fishery di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Selain menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki, perusahaan tersebut juga diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Atas temuan tersebut, DLH menerbitkan surat evaluasi berupa teguran keras sebagai langkah awal penegakan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

Plt. Kepala DLH Kabupaten Lamongan, Drs. M. Fahrudin Ali Fikri, M.Si., melalui Sekretaris DLH Inganatul Muhimah, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas produksi CV Jioen Fishery.

“Kami sudah melakukan verifikasi lapangan pada 17 Juni 2026 dan telah menerbitkan surat evaluasi kepada perusahaan pada 19 Juni 2026,” ujar Hima, sapaan akrab Inganatul Muhimah, Rabu (8/7/2026).

Menurut Hima, hasil verifikasi menunjukkan dugaan sumber air limbah tersebut bukan berasal dari PT QL Hasil Laut, melainkan dari aktivitas baru yang dijalankan CV Jioen Fishery.

Perusahaan yang sebelumnya mengantongi izin untuk kegiatan pencucian ikan, pembekuan, dan penyimpanan ikan beku (cold storage), diketahui kini juga memproduksi berbagai olahan berbahan dasar ikan, seperti surimi dan bakso ikan.

“Artinya kegiatan perusahaan saat ini sudah tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” tegasnya.

Selain ketidaksesuaian izin usaha, DLH juga menemukan perusahaan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Fasilitas yang tersedia hanya berupa bak penampungan sederhana dan belum memenuhi fungsi pengolahan limbah sebagaimana dipersyaratkan.

Akibatnya, air limbah hasil produksi diduga dialirkan langsung ke lingkungan tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan teknis.

“Memang kondisinya memprihatinkan. Produksi surimi menghasilkan air limbah dalam jumlah besar dan cukup berbau. Air limbah itu dibuang tanpa diolah sesuai ketentuan teknis,” ungkap Hima.

Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran masyarakat setelah sebelumnya beredar video yang memperlihatkan dugaan adanya pipa pembuangan berdiameter sekitar tiga dim yang ditanam di bawah kawasan mangrove di Desa Sedayulawas.

Kewajiban pengelolaan air limbah serta kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan penegakan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut hasil verifikasi, DLH Lamongan memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk segera menghentikan sumber pencemaran. Perusahaan diwajibkan menutup akses pembuangan air limbah ke lingkungan, membangun IPAL sesuai standar teknis, serta menyesuaikan seluruh dokumen perizinan, termasuk perizinan lingkungan.

“Kami sudah meminta perusahaan segera melakukan perbaikan sesuai surat evaluasi yang telah diterbitkan. Ada batas waktu yang harus dipenuhi,” jelas Hima.

DLH juga telah menggelar rapat bersama pihak kecamatan, pemerintah desa, serta manajemen CV Jioen Fishery guna menyampaikan hasil verifikasi sekaligus langkah-langkah yang wajib dipenuhi perusahaan.

Meski belum dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel air limbah, DLH menilai secara visual telah ditemukan indikasi persoalan dalam pengelolaan air limbah yang memerlukan tindakan segera.

“Kami belum melakukan uji laboratorium karena secara fisik sudah terlihat kondisinya,” kata Hima.

DLH menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan seluruh rekomendasi yang telah diberikan kepada perusahaan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan, langkah administratif lanjutan hingga penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan.

Hingga naskah ini diterbitkan, pihak CV Jioen Fishery telah diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh tanggapan atas hasil verifikasi DLH tersebut. Apabila pihak perusahaan memberikan penjelasan atau menggunakan hak jawabnya, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top