Ada Apa Dinas PUPR-PRKP Dipanggil Komisi I DPRD Tuban

Oleh Global Jatim • 17 Jul 2024, 05:30 WIB • 105 Views

GLOBALJATIM
TUBAN – Komisi I DPRD Tuban memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat – Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) untuk membahas keterlambatan sejumlah proyek pembangunan fisik dalam APBD tahun 2024. Rapat yang berlangsung hari Senin (15/7/2024) dihadiri oleh Kepala Bidang Bina Marga, Bidang Sumberdaya Pengairan, dan Bidang Cipta Karya dari Dinas terkait.

Mukaffi Makki, Anggota Komisi I DPRD Tuban dari Kecamatan Jenu, mengungkapkan keprihatinannya atas keterlambatan sejumlah proyek tersebut.

“Banyak yang selesainya terlambat,” ucapnya.

Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyoroti proyek-proyek yang belum masuk proses lelang meskipun sudah memasuki triwulan ketiga tahun ini. “Kami meminta PUPR-PRKP untuk menyediakan data lengkap mengenai proyek yang telah selesai dan yang masih dalam pengerjaan,” ujarnya.

Basdi, Kepala Bidang Bina Marga, menginformasikan bahwa terdapat 137 kegiatan di bidangnya tahun ini. Sementara itu, Aizah Tis Inawati dari Bidang Cipta Karya menyebutkan adanya 43 paket proyek drainase, dengan 3 proyek yang batal karena tumpang tindih dengan proyek dari balai besar jalan nasional. Untuk proyek air bersih, terdapat 13 paket, dan 14 lokasi sanitasi yang sedang dikerjakan.

Ichwan, Kepala Bidang Sumber Daya Air, menjelaskan bahwa dari 108 paket proyek yang mereka kelola, 33 proyek sudah dilelang dan 11 diantaranya sudah dalam proses kontrak.

Fahmi menekankan pentingnya transparansi dalam pengawasan proyek-proyek ini untuk mencegah terjadinya keterlambatan lebih lanjut.

“Agar bisa sama-sama mengawasi, dan yang dikhawatirkan tidak terjadi,” tambahnya.

Rapat antara Komisi I DPRD Tuban dengan Dinas PUPR-PRKP ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kemajuan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Tuban.(Red)

Dikutip dari website: dprd-tuban.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top