Aktivitas Pertambangan Pasir Silika di Tuban Terus Dikeluhkan: Isu Lingkungan dan Reklamasi Tak Terlaksana

Oleh Global Jatim 14 Apr 2025, 08:00 WIB 289 Views

GLOBALJATIM
TUBAN  –  Aktivitas pertambangan pasir silika di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kembali menjadi sorotan tajam publik. Praktik penambangan yang dianggap mengabaikan kelestarian lingkungan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

Penambangan yang marak di wilayah Kabupaten Tuban diduga tidak mengindahkan kewajiban reklamasi dan pemulihan pascatambang, yang menjadi tanggung jawab pengelola sesuai dengan regulasi. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pada Sabtu (12/04/2025), mengungkapkan bahwa tidak ada upaya yang dilakukan untuk memulihkan lingkungan baik sebelum maupun setelah eksploitasi berlangsung.

“Selama ini tidak ada reklamasi. Setelah digali, dibiarkan begitu saja. Tidak ada tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar warga tersebut dengan penuh kekecewaan.

Saat dimintai keterangan, salah satu pengelola tambang pasir silika di wilayah Kerek memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa kegiatan penambangan masih tergolong baru dan belum aktif sepenuhnya.

“Kalau sudah selesai ya direklamasi. Lagi pula saya baru buka sebulan, terus libur sebulan, belum aktivitas lagi,” tulis pengelola tersebut singkat.

Meski demikian, pengelola tambang menekankan bahwa aktivitas ini memberi manfaat ekonomi bagi warga sekitar dengan melibatkan banyak penduduk lokal sebagai tenaga kerja. “Penambangan juga memberikan pekerjaan bagi masyarakat. Banyak yang terlibat. Kasihan kalau mereka sudah bekerja, tapi tidak bisa lagi. Mereka juga menghidupi keluarga,” tambahnya.

Namun, alasan keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban terhadap lingkungan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas diatur bahwa pemegang izin pertambangan wajib melaksanakan reklamasi dan pemulihan lingkungan pascaeksploitasi.

Pasal 154 UU tersebut menegaskan bahwa pemegang izin usaha pertambangan harus melakukan reklamasi atas lahan yang telah ditambang, dan apabila tidak dilakukan, pihak tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 07 Tahun 2014, tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur lebih lanjut mengenai kewajiban pelaksanaan reklamasi yang harus dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan.

Peraturan ini menyebutkan bahwa reklamasi harus dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui dan tidak boleh dibiarkan terbengkalai, karena dapat merusak lingkungan secara permanen.

Kewajiban reklamasi ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Pengabaian terhadap aturan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tambang dalam jangka panjang. (Tim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top