Pagar Sekolah Dijebol Demi Proyek, BKKD Prigi Disorot: Dinas Pendidikan Turun, Indikasi Pelanggaran Aset Menguat

Oleh Global Jatim • 11 Des 2025, 09:31 WIB • 102 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Proyek pembangunan jalan rigid beton Program BKKD 2025 di Desa Prigi, Kecamatan Kanor, kembali menunjukkan wajah buram manajemen proyek desa. Untuk membuat jalan alternatif, tim pelaksana nekat menjebol pagar SD Negeri Prigi 1—fasilitas pendidikan yang merupakan aset sah pemerintah daerah.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Anang, memastikan pihaknya bergerak cepat mengaudit kerusakan aset sekolah.
“Kami perlu konfirmasi pihak desa dan sekolah untuk penyelesaian,” ujarnya tegas pada (11/12/2025).

Ia menambahkan bahwa bidang sarpras telah lebih dulu turun ke lokasi. “Kemarin dari bidang sudah bergerak,” katanya.

Pakar hukum dan kebijakan publik menilai tindakan menjebol pagar sekolah bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan potensial pelanggaran serius terhadap tata kelola aset negara.

“Tidak diperbolehkan. Fasilitas umum adalah aset pemerintah yang tercatat dan dipelihara dengan anggaran negara,” tegasnya (10/12/2025).
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa setiap pekerjaan fisik yang berpotensi mengubah atau merusak fasilitas pemerintah wajib memiliki izin resmi dari pejabat berwenang. Tanpa itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perusakan fasilitas umum.

Pernyataannya bahkan lebih keras ketika menyinggung sikap kontraktor proyek desa.
“Intinya, rekanan nek AREP mergawe tidak boleh merusak fasilitas yang sudah ada. Itu bukan aset dinas yang memberi pekerjaan. Jadi tidak bisa seenaknya,” pungkasnya.

Kasus ini kembali membuka borok klasik pelaksanaan proyek BKKD: koordinasi buruk, pengawasan lemah, dan rekanan yang bergerak tanpa standar prosedur yang jelas. Fakta bahwa pagar sekolah dijebol tanpa pemberitahuan ke Dinas Pendidikan memperlihatkan betapa rentannya aset pemerintah diperlakukan seolah milik pribadi.

Publik kini mempertanyakan, bagaimana mungkin proyek desa dapat berjalan dengan membenarkan tindakan merusak fasilitas pendidikan?

Pakar menilai Dinas Pendidikan tidak hanya perlu melakukan verifikasi, tetapi harus menegakkan sanksi administratif dan memastikan pemulihan total aset sekolah. Desa sebagai penanggung jawab kegiatan juga diminta tidak bersembunyi di balik alasan teknis.

Hingga berita ini diturunkan, proses audit dan klarifikasi antara desa, sekolah, dan dinas belum dilakukan. Namun gelombang kritik semakin besar.
Satu pertanyaan kini menggema:
Apakah pelaksana proyek akan dibiarkan menjebol aset pemerintah tanpa konsekuensi? (Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top