Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bergulir, Anggota DPRD: Tuduhan Harus Dibuktikan

Oleh Global Jatim 23 Mei 2026, 13:40 WIB 208 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, akhirnya buka suara setelah diadukan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang diajukan seorang pria berinisial MH. Aduan itu dilayangkan sejak 16 Maret 2026 dan kini telah ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui surat pelimpahan pengaduan bernomor B/4733/IV/RES.7.4./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 April 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Sukur mengaku tidak ambil pusing. Namun ia menegaskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya harus dibuktikan secara hukum oleh pelapor.

“Pihak yang bersangkutan harus bisa membuktikan dalil atau tuduhannya,” kata Sukur, Sabtu, (23/5/2026).

Sukur juga memperingatkan pelapor agar tidak asal melontarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menyatakan bakal menempuh jalur hukum apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan.

“Kalau tidak bisa membuktikan saya akan melakukan proses hukum balik,” ujar dia.

Sebelumnya, MH mengadukan Sukur Priyanto ke kepolisian atas dugaan penggunaan ijazah palsu atau dokumen pendidikan yang tidak sah. Aduan itu kini berada dalam penanganan aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait status hukum laporan tersebut maupun tahapan penyelidikan yang sedang berjalan. (MJ)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top