Enam Lolos Berkas, Tiga Harus Gugur: Siapa Yang Akan Tersingkir Dalam Pilkades PAW Wotan?
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Kontestasi Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, mulai memanas. Enam bakal calon telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Namun ironisnya, hanya tiga nama yang berhak melaju ke tahap berikutnya. Tiga lainnya harus angkat kaki sebelum rakyat sempat menilai kapasitas mereka.
Pertanyaannya, jika seluruh berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, mengapa separuh peserta harus tersingkir?
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, serta Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 22 Tahun 2022, jumlah calon kepala desa PAW memang dibatasi maksimal tiga orang. Karena pendaftar mencapai enam orang, panitia diwajibkan melakukan penyaringan.
Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Wotan, Yoyok, memastikan tidak ada satu pun pendaftar yang bermasalah secara administrasi.
“Semua pendaftar memenuhi berkas persyaratan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pertarungan sesungguhnya bukan lagi pada kelengkapan administrasi, melainkan pada hasil ujian tulis yang akan digelar panitia.
“Karena ketentuan calon yang ditetapkan minimal dua dan maksimal tiga, sedangkan bakal calon lebih dari tiga, maka untuk memenuhi ketentuan maksimal tiga calon dilaksanakan seleksi ujian tulis untuk bakal calon,” ujar Yoyok.
Di atas kertas, mekanisme tersebut sah. Namun di lapangan, ujian tulis kini menjelma menjadi “palu hakim” yang menentukan siapa yang layak dan siapa yang tersingkir. Padahal seluruh peserta telah dinyatakan memenuhi syarat hukum untuk mencalonkan diri.
Yang menarik, dari enam bakal calon yang mendaftar, tiga di antaranya berasal dari luar Desa Wotan. Fakta ini berpotensi memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan sejauh mana figur dari luar desa memahami persoalan, kultur, dan kebutuhan masyarakat yang akan dipimpinnya.
Namun polemik terbesar justru terletak pada proses seleksi itu sendiri. Publik berhak mengetahui bagaimana standar penilaian ujian dibuat, siapa penyusunnya, bagaimana sistem koreksi dilakukan, hingga siapa yang menjamin tidak ada ruang subjektivitas dalam penentuan nilai. Sebab ketika tiga orang harus gugur dan tiga orang lainnya melaju, transparansi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan syarat mutlak menjaga legitimasi proses.
Panitia juga mengungkapkan bahwa tingkat pendidikan tidak menjadi faktor seleksi langsung.
“Kalau ijazah tidak diseleksi, hanya pembatasan minimal SMP tetapi memiliki poin,” kata Yoyok.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika ijazah hanya bernilai poin tambahan dan seluruh peserta memenuhi syarat minimal pendidikan, maka bobot terbesar praktis berada pada ujian tulis. Dengan kata lain, masa depan kepemimpinan Desa Wotan akan sangat ditentukan oleh satu tahapan seleksi yang harus benar-benar terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengalaman berbagai daerah menunjukkan bahwa proses penyaringan calon kepala desa sering menjadi titik rawan munculnya kecurigaan, keberatan, bahkan konflik sosial. Karena itu, panitia Pilkades PAW Wotan dituntut bekerja ekstra hati-hati.
Masyarakat kini menunggu bukan hanya siapa yang akan lolos. Yang lebih penting adalah bagaimana tiga nama itu ditetapkan.
Sebab dalam demokrasi desa, hasil yang diterima publik lahir bukan semata dari siapa yang menang, melainkan dari proses yang dianggap adil. Dan ketika enam orang dinyatakan memenuhi syarat tetapi hanya tiga yang diberi kesempatan bertarung, pertanyaan tentang transparansi akan selalu mengikuti setiap lembar hasil ujian yang diumumkan. (RED).

Komentar (0)