SPBU Singgahan Tuban Layani Pembelian Solar Dengan Drum dan Jurigen, Antrian Konsumen Terabaikan

Oleh Global Jatim 25 Mei 2024, 06:58 WIB 116 Views

GLOBALJATIM
TUBAN – Sungguh pemandangan ironis, antrian panjang kendaraan yang hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, nampak tak kunjung terlayani akibat banyaknya barisan drum dan Jerigen.

Tepatnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 53.623.25, yang berlokasi diwilayah Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Kamis (23/05/2024).

Selain banyak konsumen umum yang terabaikan, terlihat juga beberapa orang pemilik drum dan jerigen tersebut sedang mengisi sendiri wadah-wadah mereka. Lantas dimana petugas (operator) SPBU yang seharusnya lebih selektif terhadap adanya potensi permainan dalam pembelian BBM bersubsidi guna meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan.?

Melihat kejadian diatas, disinyalir praktek ilegal buying yang ada di SPBU 53.623.25 Singgahan, adalah kegiatan yang masif, terstruktur dan teroganisir sejak lama.

Berdasarkan pantauan awak media ini selama sepekan, drum dan jerigen plastik yang berisikan solar tersebut selanjutnya dikumpulkan di beberapa tempat di sekitar lokasi SPBU.

Sementara itu, AL salah satu pengawas SPBU 5362325 Singgahan saat dikonfirmasi pewarta melalui telepon dan pesan id WhatsApp pada Sabtu (25/05/2024), pihaknya belum menjawab.

Disisi lain, mengacu pada peraturan presiden RI Nomor 191/2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Reporter : Tim/Red

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top