Pelantikan Kasi Desa Takeranklating Lamongan, Diwarnai Dugaan Transaksi Jabatan
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Dugaan praktik jual beli jabatan kembali mencuat dari lingkungan birokrasi desa. Kali ini, Kepala Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Yasmu’in, diduga mematok harga fantastis sebesar Rp 200 juta untuk posisi Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan.
Praktik tersebut terungkap usai pelantikan Rahadianti Ayu Lestari sebagai Kasi Pelayanan pada Rabu (30/4/2025). Momen yang semestinya menjadi seremoni pengangkatan biasa itu justru memicu pertanyaan publik: benarkah jabatan tersebut dibeli dengan nominal ratusan juta rupiah?
Sumber dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa Yasmu’in meminta uang secara bertahap kepada keluarga calon perangkat desa tersebut. “Pak Kades minta total Rp 200 juta. Katanya sebagian buat beli mesin combine padi. Awalnya minta Rp 80 juta sampai Rp 100 juta dulu,” ungkapnya, Senin (5/5/2025).
Warga lainnya menyebut praktik semacam ini bukan rahasia baru. “Beberapa warga tahu, tapi pada takut bicara,” ucapnya.
Jika terbukti, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa menyatakan bahwa Kepala Desa hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Praktik jual beli jabatan jelas menyalahi aturan dan berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ironisnya, posisi Kasi Pelayanan memiliki peran strategis dalam mendukung tugas Kepala Desa di bidang sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya. Jika jabatan ini diperoleh melalui transaksi uang, integritas dan profesionalisme pelayanan publik pun dipertanyakan.
Menanggapi isu ini, Camat Tikung Sujirman Sholeh menegaskan pentingnya integritas dalam tubuh perangkat desa. “Koordinasi dan integritas kerja itu wajib. Sekarang publik menuntut pelayanan cepat dan transparan, tidak bisa kerja asal-asalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Yasmu’in tak menampik telah menerima uang dari keluarga Rahadianti. Namun, ia membantah nominalnya mencapai Rp 200 juta. “Iya, benar, saya dimintai tolong mas Edy soal adiknya. Tapi saya lupa total uangnya berapa. Yang jelas tidak sampai segitu,” kata Yasmu’in.
Pernyataan ini diperkuat oleh Edy, kakak Rahadianti Ayu Lestari, yang mengaku telah menyerahkan uang kepada Yasmu’in. “Iya, saya kasih uang ke Pak Kades. Tapi Rp 200 juta itu tuduhan yang berlebihan. Duit segitu dapat dari mana, Mas?” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan jabatan di tingkat desa. Jika tidak segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, budaya korupsi dikhawatirkan akan semakin mengakar, bahkan dari level pemerintahan paling bawah. (Jn)

Komentar (0)