Pekerjaan Rehabilitasi SDN Bangunrejo I Soko Terbukti Melanggar Aturan KIP dan K3

Oleh Global Jatim • 10 Agu 2024, 11:28 WIB • 94 Views

GLOBALJATIM
TUBAN –  Proyek rehabilitasi kelas dan ruang laboratorium komputer di SDN Bangunrejo I Soko kini menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Sri Dita Karya, sebuah perusahaan lokal desa setempat. Pengawasan dan transparansi proyek tersebut dipertanyakan karena tidak adanya papan informasi di lokasi kerja serta kurangnya penerapan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3), termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja.

Tetlihat pekerja tanpa dilengkapi APD, dan tanpa ada papan informasi di lokasi.

Kurangnya papan informasi menyebabkan warga setempat tidak mendapatkan akses informasi yang memadai mengenai detail proyek. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai pelaksanaan dan pengawasan proyek.

Menanggapi hal ini, Dinas PUPR Tuban telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa mereka telah memerintahkan pelaksana pekerjaan untuk segera memasang papan informasi dan melengkapi persyaratan K3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menginstruksikan untuk memasang papan informasi dan melengkapi K3 di setiap titik lokasi pekerjaan,” ujar pejabat dinas saat ditemui pada 7 Agustus 2024.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Tuban yang juga merupakan satuan kerja terkait proyek tersebut tidak memberikan tanggapan dan terkesan mengabaikan isu ini. (10/08/2024).

Warga setempat mengharapkan agar informasi tentang proyek publik dapat disampaikan secara terbuka untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi. CV. Sri Dita Karya, selaku pelaksana proyek, juga belum memberikan respon terkait konfirmasi dari media.

Menurut data LPSE Kabupaten Tuban, total anggaran untuk dua paket pekerjaan ini mencapai lebih dari setengah milyar rupiah. Publik berharap dinas terkait segera menindaklanjuti agar transparansi proyek dapat terjaga dan informasi penting dapat diakses oleh masyarakat. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top