Bojonegoro Krisis Netralitas: Dua Kepala Desa Terbukti Melanggar UU Desa dalam Pilkada 2024, Pj. Bupati Bungkam
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro menetapkan keputusan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh dua kepala desa, yaitu Kades Mayangkawis Kecamatan Balen dan Kades Kabalan Kecamatan Kanor, yang terbukti melanggar Pasal 29 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pilkada 2024, hingga kini belum ada tindak lanjut dari Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto.
Keputusan Bawaslu tersebut telah diserahkan kepada Pj. Bupati Bojonegoro untuk ditindaklanjuti. Namun, sampai saat ini, belum ada keputusan atau tindakan yang diambil oleh Pj. Bupati terkait putusan perkara tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh pewarta melalui pesan WhatsApp, Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto, selalu tidak memberikan jawaban, bahkan terkesan enggan mengambil keputusan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Pengamat politik lokal, Joko, menyatakan bahwa sikap Pj. Bupati yang tidak segera mengambil tindakan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Ini adalah ujian bagi integritas dan keberanian Pj. Bupati dalam menegakkan aturan, Jika dibiarkan berlarut-larut, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Joko. (09/09/2024).
Kasus ini menjadi semakin menarik untuk diikuti, mengingat pentingnya netralitas aparatur desa dalam proses demokrasi.
Joko, menambahkan, spekulasi mengenai adanya tekanan politik di balik ketidakberanian Pj. Bupati Adriyanto untuk mengambil keputusan dalam kasus ini memang tidak bisa dihindari. Beberapa warga menduga bahwa ada faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi sikap bungkam Pj. Bupati.
“Ketika seorang pejabat publik enggan mengambil keputusan dalam kasus yang sudah jelas, biasanya ada tekanan atau kepentingan tertentu yang bermain di belakang layar,” tambah Joko.
Warga Bojonegoro, Yusuf, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pj. Bupati.
“Kami merasa diabaikan. Bagaimana bisa seorang pemimpin tidak segera mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang jelas-jelas terbukti? Ini sangat mengecewakan, kami butuh tindakan nyata, bukan diam seribu bahasa.” kata Yusuf dengan nada kesal.
Situasi ini menambah ketidakpastian di tengah masyarakat Bojonegoro, yang berharap adanya kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur desa. (Red).


Komentar (0)