Pembangunan TK Muslimat NU Masyaul Huda Lamongan Menjadi Sorotan Publik

Oleh Global Jatim • 04 Okt 2024, 14:58 WIB • 114 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN  –  Kontroversi seputar dana hibah dari jaring aspirasi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang dikenal dengan sebutan Jasmas (Pokir), kembali mencuat dan memicu perhatian luas. Dugaan adanya kepentingan kelompok tertentu dalam proyek ini tidak hanya menarik sorotan masyarakat, tetapi juga lembaga pengawas keuangan seperti BPK dan KPK.

Salah satu sorotan utama adalah hibah Jasmas untuk pembangunan Gedung TK Muslimat NU Masyaul Huda di Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Proyek ini menghadapi kritik tajam karena dianggap memprioritaskan kader tertentu, menimbulkan kesan adanya konspirasi dalam pengelolaan dana publik yang tidak transparan.

Sesuai dengan ketentuan, penggunaan anggaran publik dari APBD, APBD Provinsi, maupun APBN harus dipublikasikan dengan jelas. Informasi terkait sumber anggaran, nilai, lama pengerjaan, status lokasi, dan nama lembaga penerima seharusnya dapat diakses oleh publik. Sayangnya, dalam kasus ini, papan informasi yang menjelaskan sumber bantuan tidak tersedia, menambah ketidakjelasan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.(02/10/2024)

Menurut narasumber, dari total dana yang diterima, hanya Rp105.000.000 yang digunakan, sementara sisanya diduga dipotong, sama dengan penerima hibah lainnya. selain itu atas nama kepemilikan sertifikat bukan atas nama yayasan atau lembaga,namun atas nama salah satu guru TK tersebut yang tidak lain istri zainuri sebagai ketua pelaksana pembangunan skaligus merangkap perangkat Desa.Ketua Pelaksana, Zainuri,sekaligus perangkat desa saat diwawancarai mengakui adanya biaya konsultan sebesar Rp1.500.000, namun menegaskan perlunya penyelidikan lebih lanjut terkait potongan sebesar Rp45.000.000. Ia menyatakan, “Kami hanya mengikuti semua mekanisme yang ditetapkan. Jumlah suara yang dilaporkan mencapai 150, sesuai kuota untuk mendapatkan bantuan.”

Di sisi lain, Kodrat Sunyoto, anggota DPRD dari Partai Golkar, saat dikonfirmasi awak media melalui chat WhatsApp menyebutkan untuk koordinasi dengan staf dapil di Lamongan, Agus Bashori. Namun, Agus Bashori, staf Dapil Golkar di Lamongan, tidak memberikan komentar meskipun telah diminta berkoordinasi.

Pengelolaan dana hibah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

Pasal 8 UU No. 17 Tahun 2003: Mengharuskan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pasal 6 PP No. 12 Tahun 2019: Mengatur bahwa dana hibah harus digunakan sesuai peruntukannya dan disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Sanksi bagi pelanggaran pengelolaan dana hibah dapat berupa pencabutan hak atas dana hibah di masa mendatang dan kewajiban mengembalikan dana yang disalahgunakan. Selain itu, pelanggaran yang mengarah pada korupsi dapat dikenakan hukuman penjara dan denda sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penyimpangan ini. Transparansi dalam penggunaan dana hibah adalah keharusan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kepercayaan publik dan integritas pemilu kita kini berada di ujung tanduk—saatnya bertindak tegas dan transparan. (Jn/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top