Dugaan Pungli di MAN 1 Lamongan: Pembayaran Iuran Masuk Rekening Pribadi, Wali Murid Dilarang Kirim Bukti Transfer
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Praktik pungutan liar (pungli) diduga terjadi di MAN 1 Lamongan. Modusnya: pembebanan iuran SPP dan uang pembangunan kepada siswa, namun dana yang terkumpul tidak masuk ke rekening resmi lembaga, melainkan ke sejumlah rekening pribadi. Dugaan ini mencuat setelah beberapa wali murid angkat suara dan menunjukkan kejanggalan dalam sistem pembayaran.
Dalam pertemuan wali murid yang digelar pada Selasa (9/9/2025), Pihak sekolah sebelumnya menetapkan iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp300 ribu per bulan serta uang pembangunan gedung senilai Rp3,5 juta per siswa. Di luar itu, wali murid juga dibebani biaya Lembar Kerja Siswa (LKS), daftar ulang, dan penebusan seragam.
Namun, yang membuat para wali murid terkejut adalah instruksi bahwa seluruh pembayaran harus dilakukan ke rekening yang berbeda-beda, bukan atas nama sekolah atau lembaga resmi. Lebih mencurigakan lagi, wali murid tidak diperbolehkan mengirim bukti transfer kepada pihak sekolah.
“Saya diminta transfer ke rekening pribadi, bukan rekening sekolah. Lalu dilarang mengirim bukti transfer. Ini mencurigakan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya. Rabu (10/9/2025). Ia meminta identitasnya disamarkan karena khawatir anaknya diperlakukan tidak adil.
Situasi sempat memanas saat sejumlah wali murid mempertanyakan legalitas pungutan tersebut. Setelah terjadi adu argumen dalam pertemuan, jeda beberapa jam pihak sekolah akhirnya menurunkan iuran SPP dari Rp300 ribu menjadi Rp250 ribu. Meski demikian, biaya lainnya tetap dipertahankan tanpa kejelasan dasar hukumnya.
Wali murid lain mengaku keberatan dengan berbagai beban biaya yang dikenakan. “Selain SPP dan uang gedung, kami juga masih harus bayar daftar ulang dan tebus seragam. Semuanya dibayar ke rekening pribadi. Ini sudah bukan bantuan pendidikan, tapi seperti ladang bisnis,” ujarnya kesal.
Praktik ini diduga melanggar prinsip transparansi pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya dikelola oleh bendahara sekolah melalui rekening resmi institusi. Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, setiap pungutan di sekolah negeri harus melalui persetujuan komite sekolah dan tidak boleh memberatkan wali murid.
Jika benar dana masuk ke rekening pribadi dan tanpa pelaporan resmi, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran administratif bahkan pidana dalam bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah wali murid mendesak pihak Kementerian Agama dan Inspektorat Kabupaten Lamongan untuk segera turun tangan mengaudit keuangan MAN 1 Lamongan. Mereka berharap ada kejelasan mengenai aliran dana serta tindakan tegas jika terbukti terjadi penyimpangan.
“Kami tidak menolak bayar jika memang jelas peruntukannya. Tapi kalau masuk ke rekening pribadi dan kami tidak boleh pegang bukti transfer, itu jelas aneh dan mencurigakan,” pungkas seorang wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, pewarta belum bisa konfirmasi ke pihak MAN 1 Lamongan karena tidak ada akses. (Red)


Komentar (0)