Anggaran Tuntas, Pekerjaan Dipertanyakan: Rigid Beton BKKD Kepoh Disorot Publik
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Pelaksanaan proyek infrastruktur jalan rigid beton program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kepoh, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, memunculkan tanda tanya serius. Sejumlah temuan lapangan dan mekanisme pencairan anggaran yang dinilai janggal kini menjadi sorotan publik.
Beberapa media online sebelumnya melaporkan kondisi teknis pekerjaan yang dinilai tidak sesuai praktik konstruksi yang lazim. Di lokasi proyek, lapisan base course (biscose) terlihat tipis dan tidak merata. Sementara tahapan pembersihan lokasi dinilai tidak dilakukan secara memadai. Paving jalan lama disebut tidak dikupas sebagaimana lazimnya prosedur teknis sebelum pekerjaan rigid beton dilakukan.
Selain persoalan teknis, progres pekerjaan juga disebut berjalan lambat. Namun, berdasarkan peraturan anggaran program tersebut dikabarkan sudah dicairkan hingga 100 persen. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin pencairan penuh dilakukan ketika progres di lapangan masih dianggap kurang.
Seorang ahli hukum dan pengamat kebijakan publik menilai kondisi tersebut patut diuji secara administratif. “Dalam tata kelola keuangan desa dan bantuan keuangan, pencairan dana umumnya dilakukan bertahap. Tahap lanjutan biasanya mensyaratkan capaian progres minimal 50 persen,” ujarnya saat ditemui Jumat (9/1/2026).
Menurut dia, apabila pencairan dilakukan tanpa didukung progres yang memadai, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Bukan hanya soal kualitas konstruksi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap prosedur dan asas akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” katanya.
Ia menambahkan, setiap penyimpangan prosedur jika terbukti dapat berimplikasi pada tanggung jawab administratif, bahkan pidana, tergantung hasil pemeriksaan aparat dan pengawas.
“Uang publik tidak boleh dikelola berdasarkan asumsi, tetapi harus berbasis fakta dan dokumen yang dapat diuji,” ujar dia.
Upaya konfirmasi kepada Camat Kepohbaru, Triguno, telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan balasan.
Media ini masih membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa, tim pelaksana kegiatan, serta dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Penelusuran lanjutan akan dilakukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau justru menyimpan persoalan tata kelola yang lebih serius. (Red).


Komentar (0)