Ojek Online dan Ojek Pangkalan Kini Dapat Iuran BPJS Ketenagakerjaan Gratis, Pemkab Lamongan Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

Oleh Globaljatim • 10 Jul 2026, 16:07 WIB • 186 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tahun ini, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pengemudi ojek online dan ojek pangkalan yang dinilai memiliki risiko kerja tinggi.

Program tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Sosialisasi Pemberian Bantuan Iuran Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang digelar di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Jumat (10/7/2026). Kegiatan ini dihadiri Kepala Disnaker Lamongan Mokhammad Zamroni dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Djody Nuraga.

Kepala Disnaker Lamongan, Mokhammad Zamroni, mengatakan bantuan tersebut berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan, terhitung mulai Juli hingga Desember 2026.

“Iuran perlindungan yang bersumber dari anggaran DBHCHT ini diberikan selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026,” ujar Zamroni.

Menurutnya, pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan termasuk kategori pekerja rentan karena bekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Selain menghadapi ketidakpastian pendapatan, mereka juga bekerja dalam durasi yang panjang dengan risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi.

“Mereka setiap hari berada di jalan untuk mengantar penumpang maupun barang. Risiko kecelakaan sangat tinggi sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” katanya.

Zamroni menjelaskan, program bantuan serupa sebelumnya telah diberikan kepada petani tembakau, buruh tani, petambak, dan nelayan. Kini, cakupan perlindungan diperluas kepada pengemudi ojek sebagai bentuk komitmen Pemkab Lamongan dalam melindungi pekerja sektor informal.

Saat ini tercatat sekitar 340 pengemudi ojek online dan ojek pangkalan menjadi penerima manfaat program tersebut. Pemkab Lamongan berharap jumlah penerima akan terus bertambah seiring dengan perluasan cakupan perlindungan bagi pekerja rentan.

“Ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Lamongan dan Bapak Bupati kepada pekerja rentan. Harapannya, mereka dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan maupun meninggal dunia,” ujarnya.

Hingga 2026, sebanyak 36 ribu pekerja rentan di Kabupaten Lamongan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui pembiayaan DBHCHT. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, Pemkab Lamongan juga mengusulkan perluasan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 22 ribu guru ngaji di seluruh desa di Kabupaten Lamongan.

“Semoga usulan ini dapat disetujui sehingga semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial,” tuturnya.

Zamroni menambahkan, DBHCHT merupakan dana yang bersumber dari penerimaan negara atas cukai hasil tembakau dan dialokasikan kembali kepada pemerintah daerah untuk mendukung berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui DBHCHT ini, manfaat penerimaan cukai dapat kembali dirasakan masyarakat, salah satunya melalui bantuan iuran JKK dan JKM bagi pekerja rentan,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, Djody Nuraga, mengungkapkan besaran iuran yang dibayarkan pemerintah untuk setiap peserta mencapai Rp16.800 per bulan.

Menurutnya, cakupan kepesertaan pekerja sektor informal di Lamongan terus meningkat berkat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker melalui pendanaan DBHCHT.

“Dari tahun ke tahun jumlah peserta terus bertambah. Awalnya sekitar 12 ribu, kemudian menjadi 14 ribu, meningkat menjadi 24 ribu, dan sekarang mencapai 36 ribu peserta. Kategorinya juga semakin luas, mulai dari petani, buruh tani, pelaku usaha perikanan, petambak, nelayan, hingga kini pengemudi ojek online dan ojek pangkalan,” jelas Djody.

Ia menambahkan, tahun ini BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnaker juga mengusulkan perluasan perlindungan bagi marbot, takmir, imam masjid, serta guru ngaji melalui koordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Lamongan.

“Pemkab Lamongan memiliki peta jalan (roadmap) yang baik dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Harapannya, setiap tahun cakupannya semakin luas,” ujarnya.

Meski demikian, Djody mengingatkan pentingnya keberlanjutan kepesertaan secara mandiri setelah masa bantuan pemerintah berakhir. Menurutnya, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat skema bantuan harus diberikan secara bergilir agar semakin banyak pekerja rentan dapat merasakan manfaatnya.

“Dengan begitu, bantuan pemerintah dapat dialihkan kepada pekerja rentan lainnya yang belum mendapatkan perlindungan. Saat ini masih ada sekitar 400 ribu dari total sekitar 700 ribu pekerja sektor informal di Lamongan yang perlu terus didorong menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top