PAW Kades Bungur 2026 Disorot, Mekanisme Pemilihan Dinilai Berpotensi Cacat Hukum

Oleh Global Jatim 02 Feb 2026, 15:57 WIB 247 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Rencana pelaksanaan Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, yang dijadwalkan berlangsung pada 2026 dengan cara pemilihan menuai sorotan serius. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Dasar yang digunakan pemerintah desa adalah Surat Keputusan Kepala Desa Bungur yang menyebut masa jabatan berakhir pada 17 April 2026. Namun, persoalan muncul karena kepala desa definitif sebelumnya meninggal dunia di pertengahan masa jabatan, jauh sebelum terbitnya perubahan Undang-Undang Desa dan kebijakan penambahan masa jabatan kepala desa.

Informasi yang di himpun awak media, sampai hari ini belum ada surat keputusan dari Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Bungur dan pelantikan.

Artinya, penetapan akhir masa jabatan tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa), secara eksplisit diatur mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Pada angka 2 huruf (g) dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan berlaku bagi kepala desa yang masih menjabat saat perubahan undang-undang diberlakukan. Sementara itu, kondisi Desa Bungur dinilai berada di luar konteks tersebut karena kepala desa definitif telah wafat sebelum perubahan undang-undang disahkan.

Dengan demikian, pelaksanaan PAW dengan mekanisme pemilihan dinilai tidak relevan dan berpotensi melanggar prinsip hukum administrasi pemerintahan.

Seorang pengamat hukum tata negara, saat dimintai tanggapan pada Senin (2/2/2026), menegaskan bahwa penetapan akhir masa jabatan kepala desa harus dilihat dari fakta hukum awal, bukan ditarik secara sepihak menyesuaikan regulasi baru.

“Kalau kepala desa definitif meninggal sebelum perubahan UU Desa, maka tidak bisa serta-merta diberlakukan skema perpanjangan atau penetapan masa jabatan baru. Itu keliru secara hukum. PAW dengan pemilihan bisa dipersoalkan dan berpotensi batal demi hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, kekeliruan dalam memahami regulasi desa bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat membuka ruang sengketa hukum, baik di tingkat pengawasan internal pemerintahan maupun melalui jalur peradilan tata usaha negara (PTUN).

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bojonegoro maupun pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum pelaksanaan PAW Kepala Desa Bungur tahun 2026.

Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan desa berjalan sesuai hukum, transparan, dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di Bojonegoro. (Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top