BKKD Bermasalah Bertahun-tahun, DPRD Terlambat Bangun, Pemkab Gagap Mengawasi: Lalai atau Sengaja Tutup Mata?
Penulis : redaksi
GLOBALJATIM
Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Bojonegoro bersama jajaran Pemerintah Kabupaten sejatinya membuka lebih dari sekadar ruang klarifikasi. Forum itu justru menyingkap satu hal yang lebih mengusik: kebingungan yang terstruktur dalam pengelolaan program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).
Bagaimana tidak. Program yang sejak awal dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan desa itu kini justru menyisakan jejak persoalan yang berulang. Dari tahun ke tahun, aliran dana BKKD terus digelontorkan bahkan dengan nominal yang besar. Namun, alih-alih memperlihatkan peningkatan kapasitas tata kelola desa, yang muncul justru deretan kasus penyimpangan yang belum juga tuntas. Sejumlah kepala desa dan pejabat telah terseret ke proses hukum. Sebagian bahkan sudah mendekam di balik jeruji.
Ironisnya, sorotan serius dari DPRD baru mengemuka sekarang. Alasan yang dikemukakan pun terdengar normatif: besaran anggaran dinilai tidak sebanding dengan kemampuan pengelolaan di tingkat desa. Pertanyaannya sederhana, tapi mendasar ke mana pengawasan itu pada tahun-tahun sebelumnya?
Jika sejak awal disadari bahwa kapasitas desa belum siap mengelola dana dalam jumlah besar, maka kebijakan menggelontorkan anggaran jumbo justru menunjukkan kelalaian struktural. Lebih jauh, ini mengindikasikan adanya kegagalan dalam membaca risiko, sekaligus lemahnya fungsi kontrol baik oleh eksekutif maupun legislatif.
Kehadiran berbagai OPD dalam RDP, mulai dari Dinas PU Bina Marga, Inspektorat, hingga Dinas PMD, seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Namun, tanpa keberanian mengakui akar masalah, forum semacam ini berpotensi hanya menjadi rutinitas administratif: ramai di ruang rapat, hening dalam tindak lanjut.
Masalah BKKD bukan sekadar soal angka yang terlalu besar. Ini adalah soal desain kebijakan yang abai pada kesiapan pelaksana, serta pengawasan yang datang terlambat. Ketika kasus demi kasus bermunculan, respons yang reaktif justru mempertegas bahwa sistem tidak bekerja sejak awal.
Publik berhak bertanya: apakah ini murni kelalaian, atau ada pembiaran yang disengaja?
Jika DPRD baru sekarang merasa “kaget” dengan besarnya anggaran dan dampaknya, maka ada dua kemungkinan. Pertama, fungsi pengawasan selama ini berjalan setengah hati. Kedua, ada zona nyaman yang selama ini tidak terusik—hingga persoalan membesar dan tak lagi bisa diabaikan.
Apa pun jawabannya, yang jelas masyarakat desa menjadi pihak yang paling dirugikan. Dana yang semestinya mempercepat pembangunan justru berubah menjadi sumber masalah hukum dan ketidakpercayaan.
Bojonegoro tidak kekurangan anggaran. Yang kurang adalah ketegasan dalam memastikan setiap rupiah dikelola dengan akuntabel. Tanpa itu, BKKD hanya akan terus menjadi siklus: dikucurkan, disalahgunakan, dipersoalkan lalu diulang kembali.
Dan publik akan terus bertanya, sampai kapan kebingungan ini dipelihara?
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah BKKD bermasalah, melainkan apakah para pengambil kebijakan benar-benar berniat memperbaikinya atau sekadar sibuk mencari waktu yang tepat untuk terlihat peduli.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini redaksi globaljatim.co.id, yang mencerminkan pandangan terhadap kinerja DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam pengelolaan anggaran daerah.


Komentar (0)