Pilkades PAW Wotan Usai, Muncul Isu Pemenang Mengundurkan Diri Mengemuka: Miskonsepsi atau Manuver Politik?

Oleh Global Jatim 10 Jun 2026, 16:33 WIB 200 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, telah usai digelar pada Rabu, 10 Juni 2026. Hasilnya cukup jelas. Tak ada selisih tipis, tak ada pertarungan sengit hingga hitungan terakhir.

Berdasarkan rekapitulasi suara, calon nomor urut 2, M. Hestu Widiyastono, unggul dengan 265 suara. Ia meninggalkan cukup jauh pesaing terdekatnya, calon nomor urut 1 Nuky Cahyanti Rahayu yang memperoleh 203 suara. Sementara calon nomor urut 3, Anam Warsito, mantan kepala desa, hanya meraih 21 suara.

Dari total 511 pemilih, sebanyak 489 suara dinyatakan sah dan 22 suara tidak sah.

Namun, belum genap sehari hasil pemungutan suara diumumkan, ruang publik Desa Wotan mulai dipenuhi bisik-bisik politik. Beredar kabar bahwa calon terpilih disebut-sebut akan mengundurkan diri setelah ditetapkan, sehingga kursi kepala desa akan berpindah kepada kandidat yang memperoleh suara di bawahnya.

Isu itu sontak memunculkan pertanyaan besar. Apakah jabatan kepala desa bisa diwariskan begitu saja kepada peraih suara terbanyak kedua? Apakah suara rakyat dapat dialihkan melalui skenario politik pascapemungutan suara?

Secara hukum, jawabannya tidak sesederhana itu.

Seorang ahli hukum tata negara menjelaskan bahwa calon kepala desa yang telah memenangkan pemilihan tidak dapat begitu saja mengundurkan diri lalu digantikan otomatis oleh kandidat dengan perolehan suara terbanyak kedua.

“Mekanisme pergantian kepala desa hasil pemilihan tidak mengenal sistem otomatis menggantikan pemenang dengan runner-up. Jika terdapat pengunduran diri atau kondisi tertentu yang menyebabkan calon terpilih tidak dapat dilantik, maka penyelesaiannya harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Regulasi yang mengatur pemilihan kepala desa, termasuk Permendagri tentang Pemilihan Kepala Desa, pada prinsipnya mengharuskan pemerintah daerah menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Dalam banyak kasus, pengunduran diri calon terpilih justru membuka kemungkinan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) kembali atau mekanisme lain yang diatur secara khusus, bukan serta-merta menyerahkan kemenangan kepada peraih suara terbanyak berikutnya.

Karena itu, jika benar terdapat upaya menggiring opini bahwa kursi kepala desa bisa langsung berpindah kepada kandidat lain tanpa proses hukum yang sah, maka isu tersebut patut dipertanyakan. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan kepala desa, melainkan legitimasi suara rakyat.

Publik Wotan berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Panitia pemilihan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa, hingga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro perlu memastikan tidak ada ruang bagi spekulasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pemilihan telah selesai. Rakyat sudah menentukan pilihan. Kini yang dibutuhkan bukan manuver politik di belakang layar, melainkan kepastian hukum yang menghormati hasil demokrasi.

Jika ada pihak yang berharap kursi kepala desa dapat berpindah tangan hanya karena isu pengunduran diri, maka pertanyaan mendasarnya sederhana: atas dasar aturan yang mana? Sebab dalam negara hukum, kemenangan tidak bisa dibatalkan oleh desas-desus, dan suara rakyat tidak bisa dipindahkan melalui opini yang digiring. (Agus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top