RPH Banjarsari dan Teka-Teki yang Belum Terpecahkan: Siapa Bermain di Balik Sengketa?

Oleh Global Jatim • 13 Jun 2026, 12:53 WIB • 203 Views

Oleh : Redaksi

GLOBALJATIM
Ada satu pertanyaan yang hingga kini belum terjawab dalam sengketa lahan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro: apakah proyek ini dibangun di atas kepastian hukum atau justru kepastian anggaran?

Pertanyaan itu muncul setelah mencermati kronologi dokumen yang beredar. Kontrak pembangunan RPH ditandatangani pada 10 Agustus 2022. Sementara surat ukur baru terbit delapan hari kemudian, yakni 18 Agustus 2022. Adapun Sertifikat Hak Pakai sebagai dasar legalitas penggunaan lahan baru keluar pada 22 Agustus 2022.

Urutan waktu tersebut menyisakan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin kontrak pembangunan diteken lebih dahulu sebelum dokumen pertanahan yang kini dijadikan dasar legalitas selesai diterbitkan?

Sengketa lahan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, bukan lagi sekadar perkara pertanahan. Ia telah menjelma menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan, transparansi administrasi negara, dan penghormatan terhadap kepastian hukum.

Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, pemerintah semestinya tidak kesulitan menjelaskan dasar hukum yang digunakan saat kontrak ditandatangani. Sebaliknya, jika tidak ada dasar yang cukup kuat saat itu, publik berhak mempertanyakan apakah proyek ini sejak awal memang dipacu untuk berjalan, sementara aspek legalitas menyusul di belakang.

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah fakta bahwa sengketa tanah tersebut bukan perkara yang muncul setelah pembangunan selesai. Klaim kepemilikan telah ada sebelum proyek berjalan. Bahkan pada 2023 gugatan terhadap Bupati Bojonegoro dan Kepala Desa Banjarsari sudah bergulir di pengadilan.

Artinya, potensi konflik hukum sudah berada di depan mata.
Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berpegang pada Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN pada 2022. Di sisi lain, ahli waris mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik yang lebih lama serta sejumlah putusan pengadilan yang menurut mereka menguatkan hak atas tanah tersebut.

Dua klaim hukum bertabrakan. Namun di tengah tabrakan itu, pembangunan justru tetap berjalan.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar siapa pemilik tanah yang sah. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah siapa yang mengambil keputusan untuk melanjutkan proyek ketika status lahan masih menjadi objek sengketa.

Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, sengketa hukum seharusnya menjadi alarm kehati-hatian. Bukan malah dianggap sebagai gangguan administratif yang bisa diselesaikan belakangan.

Publik juga patut mencermati kemungkinan adanya perlombaan dengan waktu. Jangan sampai muncul kesan bahwa proyek harus segera berjalan sebelum sengketa menemukan titik terang. Sebab ketika bangunan telah berdiri dan anggaran telah terserap, sering kali fakta fisik di lapangan berubah menjadi alat pembenar yang sulit dibalikkan.

Jika skenario semacam itu yang terjadi, maka sengketa RPH Banjarsari bukan lagi sekadar konflik pertanahan. Ia berubah menjadi persoalan tata kelola kekuasaan.

Siapa aktor yang paling berkepentingan agar proyek ini tetap berjalan? Siapa yang paling diuntungkan ketika pembangunan selesai sementara status tanah masih diperdebatkan? Dan mengapa keberanian mengambil risiko hukum itu begitu besar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka, bukan dengan pernyataan normatif atau saling lempar kewenangan.

Karena pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya keabsahan sebidang tanah di Banjarsari. Yang sedang diuji adalah komitmen pemerintah terhadap prinsip dasar negara hukum: bahwa legalitas seharusnya mendahului proyek, bukan mengikuti jejak ekskavator.

Jika kontrak lebih dulu lahir daripada dasar legalitasnya, maka publik berhak curiga. Dan dalam demokrasi, kecurigaan publik hanya bisa dijawab oleh satu hal: transparansi total. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top