Dugaan Ilegal Buying Terjadi di SPBU Pereng Tuban, Kasat Reskrim : Datang dan Laporkan
GLOBALJATIM
TUBAN – Praktik dugaan ilegal buying kembali terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pereng turut Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Hal tersebut dibuktikan dalam pantauan yang dilakukan oleh tim, dimana terdapat operator yang menjual (melayani) BBM jenis solar dengan menggunakan drum berkapasitas hampir 200 liter.
Janggalnya, beberapa perengkek yang membeli solar menggunakan sepeda motor dengan membawa sedikitnya 3 drum berkapasitas 60 liter tersebut, nampak keluar masuk sampai beberapa kali penampilan, sehingga memunculkan asumsi bahwa jual beli yang dilakukan disinyalir diluar ketentuan.
Saat ditelisik, selanjutnya solar itu diduga dibawa ke sebuah rumah yang ada di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Salah seorang warga Desa Tasikharjo, berinisial A menjelaskan, bahwa aktifitas tersebut telah berlangsung lama dan terus menerus. Bahkan tak jarang, para pengendara sepeda motor (perengkek) juga ugal-ugalan saat berjalan di wilayah perkampungan.
“Entah memang ditarget atau bagaimana, tapi kadang kalau membawa sepeda motor itu berjalan kencang dan sangat mengganggu warga,” ungkap pria yang meminta agar identitasnya tidak disebutkan.
Dirinya mengaku, jika aktifitas para pengangsu solar yang berakhir di rumah salah seorang warga berinisial K tersebut memang berlangsung setiap hari. Akan tetapi, dirinya tidak bisa memastikan jam operasionalnya.
“Setiap hari ada aktifitas, tapi dibawa atau dijual kemana juga saya tidak tahu. Kadang juga ada orang seperti polisi yang datang ke rumah K, namun nyatanya orang-orang yang sebagai perengkek juga tetap berjalan,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat satu nama berinisial KRY yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab (pemilik) solar subsidi yang diambil oleh perengkek dari SPBU. Namun saat dikonfirmasi pewarta, yang bersangkutan tidak merespon dan memilih bungkam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Riyanto saat dimintai tanggapan oleh salah satu awak media, pihaknya menyarankan pewarta untuk datang dan melaporkan ke Mapolres Tuban.
“Silahkan datang ke Polres laporkan ke unit Tipidter mas,” terang Kasat Reskrim, melalui id WhatsAppnya, Minggu (10/03/2024).
Disisi lain, banyak pihak menilai jika dugaan praktik penjualan diluar ketentuan ini tak hanya terdapat di Pereng saja, tetapi juga terjadi di beberapa SPBU lainnya di wilayah Kabupaten Tuban.
Reporter : PRD/Tim

Komentar (0)