Kejati Jatim Turun Tangan, Dugaan Korupsi Dana BKKD 334 Desa Uji Nyali Kejari Bojonegoro
GLOBALJATIIM
BOJONEGORO – Penanganan dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana yang tersebar di 334 desa pada 26 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.
Langkah Kejati Jatim tersebut sekaligus menempatkan Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam sorotan. Sebab, tindak lanjut atas laporan itu kini berada di tangan aparat penegak hukum di tingkat daerah.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Dr. IG Kurnia Atmaja NR, dalam surat tertulis tertanggal 6 Juli 2026, menyatakan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim telah memproses laporan pengaduan yang diajukan SP, warga negara Indonesia.
Dalam surat itu, Kejati Jatim menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Bersama ini kami sampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim telah menindaklanjuti laporan pengaduan SP,” tulis Kurnia.
Kejati juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan dari SP dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Bagi publik, surat tersebut bukan sekadar balasan administratif. Dokumen itu menjadi penanda bahwa dugaan penyimpangan dana BKKD kini telah masuk dalam radar pengawasan Kejati Jawa Timur.
SP, selaku pelapor, menyambut langkah Kejati Jatim sebagai sinyal positif. Namun, ia menegaskan bahwa apresiasi tersebut tidak mengurangi tuntutan agar Kejari Bojonegoro mengusut perkara secara menyeluruh.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya surat jawaban dari Kejati Jatim,” ujar SP, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formalitas. Aparat penegak hukum diminta mengumpulkan alat bukti secara profesional, menelusuri aliran anggaran, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
SP juga mengingatkan bahwa masyarakat akan terus mengawasi jalannya proses hukum. Ia menegaskan, apabila terdapat indikasi penanganan perkara tidak dilakukan secara serius atau justru berlarut tanpa kejelasan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke mekanisme pengawasan internal kejaksaan.
“Apabila pihak Kejari Bojonegoro bermain-main atau tidak serius dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi ini, tentunya kami akan melaporkan Kejari ke Satgas 53 maupun Komisi Kejaksaan,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi tekanan tersendiri bagi Kejari Bojonegoro. Di satu sisi, mereka dituntut membuktikan independensi dan profesionalisme dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan anggaran ratusan desa. Di sisi lain, setiap langkah penanganan perkara kini berada dalam pengawasan publik dan berpotensi dievaluasi melalui mekanisme pengawasan Kejaksaan apabila dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejari Bojonegoro. Apakah penyelidikan akan berkembang hingga mampu mengungkap dugaan penyimpangan secara utuh beserta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum, atau justru berhenti sebagai laporan yang mengendap tanpa kepastian. Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi ukuran sejauh mana komitmen penegak hukum dalam mengawal akuntabilitas penggunaan dana publik di Bojonegoro. (RED)

Komentar (0)