Pembahasan Raperda DPRD Lamongan Memanas, Dua Warga Masuk Ruang Rapat dan Minta Dibubarkan

Oleh Globaljatim • 04 Sep 2026, 22:15 WIB • 96 Views

​GLOBALJATIM

LAMONGAN – Pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berlangsung tegang pada Selasa (1/9/2026) di Gedung DPRD Lamongan. Ketegangan terjadi setelah dua warga masuk ke ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat pembahasan sejumlah Raperda tengah berlangsung dan meminta rapat dihentikan.

​Keduanya menyampaikan keberatan terhadap sejumlah materi Raperda yang tengah dibahas. Salah satu warga bahkan menuding terdapat kepentingan korporasi di balik pembahasan regulasi tersebut.

​Situasi memanas ketika Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Suherman, meminta keduanya meninggalkan ruang rapat karena tidak tercatat sebagai pihak yang diundang dalam forum tersebut.

​“Saya di sini khusus yang undangan,” ujar Suherman.

​Namun, permintaan itu tidak serta-merta dipenuhi. Kedua warga tetap berada di dalam ruangan dan menyampaikan keberatan mereka secara langsung kepada pimpinan rapat.

​Salah satu warga, Huda, menilai pembahasan sejumlah Raperda belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan masyarakat. Ia menduga terdapat kepentingan korporasi dalam sejumlah regulasi yang sedang dibahas.

​“Ini penuh dengan rekayasa. Ada pengkhianatan terhadap rakyat Lamongan. Saya minta tolong, rapat ini tidak bisa dilanjutkan. Pembahasan Perda harus dibatalkan karena lebih berpihak kepada korporasi, bukan kepada rakyat,” kata Huda.

​Huda kemudian menyoroti rencana penyertaan modal terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk BDL dan PDAM. Menurut dia, rencana tersebut perlu dikaji secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan yang merugikan kepentingan masyarakat.

​Ia juga mengaitkan rencana penyertaan modal PDAM dengan investasi PT Moya yang disebutnya bernilai sekitar Rp2 triliun.

​“Perda penyertaan modal PDAM hanya untuk kepentingan korporasi, hanya untuk kepentingan PT Moya. Moya akan berinvestasi ke PDAM Rp2 triliun. Mereka akan mengangkangi kedaulatan air kita,” ujarnya.

​Atas keberatan tersebut, Huda meminta pembahasan sejumlah Raperda dihentikan. Ia juga menyatakan masyarakat akan terus melakukan penolakan apabila proses pembentukan regulasi dinilai tidak mengakomodasi kepentingan publik.

​“Tuntutan kita jelas, pembahasan Raperda dihentikan. Ada kepentingan besar di balik itu semua. Jangan pernah menjadi makelar-makelar Raperda atau menjadi komprador yang menjual kedaulatan warga Lamongan,” katanya.

​Suherman kembali meminta warga yang tidak memperoleh undangan untuk meninggalkan ruang rapat.

​“Saya minta tolong sekali lagi kepada masyarakat yang tidak diundang, mohon keluar dari ruangan ini,” kata Suherman.

​Huda tetap bertahan. Ia beralasan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sekaligus mengawasi proses pembentukan peraturan daerah karena regulasi yang dihasilkan nantinya akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat.

​“Kita masyarakat punya hak, karena Raperda ini akan mengatur tentang kehidupan kita. Kita punya hak, meskipun kita sudah diwakilkan oleh wakil kita, anggota dewan. Ketika mereka tidak merepresentasikan kepentingan kita, maka kita akan melawan dan melibatkan diri,” tegasnya.

​Di tengah perdebatan, Suherman menjelaskan bahwa pembahasan Raperda merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif.

​Menurutnya, proses yang berlangsung saat itu telah memasuki tahap harmonisasi antara kedua pihak.

​“Tujuan kita membuat Raperda tentunya yang pertama adalah melindungi dan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Lamongan,” jelas Suherman.

​Ia mengatakan setiap Raperda akan dibahas berdasarkan substansinya, termasuk Raperda mengenai penerangan jalan, penyertaan modal badan usaha daerah, serta sejumlah Raperda lain yang diajukan pemerintah daerah.

​Menanggapi tudingan mengenai adanya kepentingan tertentu, Suherman meminta agar pihak yang menyampaikan tudingan memberikan penjelasan secara spesifik mengenai siapa pihak yang dimaksud.

​“Kalau saudara mengatakan ada yang sengaja punya kepentingan untuk Raperda ini, tolong sebutkan siapa. Terkait penyertaan modal, apakah ada PT Moya? Terkait BDR, apakah ada kepentingan elite politik? Terkait penerangan jalan, silakan disebutkan,” ujarnya.

​Suherman juga menyatakan terbuka apabila masyarakat ingin menyampaikan persoalan atau dugaan kepentingan tertentu melalui forum tersendiri. Namun, menurut dia, rapat Bapemperda memiliki agenda khusus, yakni membahas substansi Raperda.

​“Kalau memang ada persoalan, kita bisa membuat forum tersendiri,” ujarnya.

​Perdebatan kembali berlangsung ketika Huda meminta pembahasan sejumlah Raperda dihentikan. Ia berpendapat pemerintah daerah seharusnya dapat mengoptimalkan anggaran dan sumber daya yang tersedia sebelum mengambil kebijakan yang menurutnya berpotensi memberikan ruang bagi kepentingan korporasi.

​Ketegangan tersebut kemudian mengganggu jalannya rapat. Aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi Gedung DPRD Lamongan untuk membantu meredakan situasi.

​Rapat pun dihentikan untuk sementara.

​Peristiwa yang berlangsung pada Selasa (1/9/2026) tersebut menjadi sorotan karena terjadi di tengah proses pembentukan sejumlah Raperda yang nantinya menjadi bagian dari dasar kebijakan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

​Di satu sisi, masyarakat memiliki kepentingan untuk memperoleh akses informasi dan mengawasi proses pembentukan regulasi. Di sisi lain, DPRD menegaskan bahwa pembahasan Raperda berlangsung melalui tahapan dan forum resmi sesuai agenda yang telah ditetapkan.

​Oleh karena itu, polemik tersebut tidak hanya menyangkut jalannya rapat, tetapi juga menempatkan isu transparansi, partisipasi publik, serta kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pembentukan regulasi di Lamongan. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top