Spanduk Dukungan Cabup – Cawabup di Kantor Pemdes Kabalan: Bawaslu Proses Pelanggaran

Oleh Global Jatim 26 Agu 2024, 14:25 WIB 93 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO  –  Kontroversi melanda Pemilu kepala daerah 2024 di Kabupaten Bojonegoro setelah ditemukannya pemasangan spanduk dukungan calon bupati dan wakil bupati di dalam kantor Pemerintah Desa (Pemdes) Kabalan, Kecamatan Kanor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro kini menangani kasus ini, seperti diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, dalam konfirmasinya melalui pesan WhatsApp, Senin (26/08/2024).

“Perkara terkait Desa Kabalan sedang kami proses,” jelas Handoko.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Kanor, Nur Huda, mengkonfirmasi bahwa setelah hasil investigasi di lapangan, kejadian ini memang benar terjadi. Menurut keterangan beberapa saksi, spanduk tersebut dipasang oleh Kepala Desa Kabalan dan perangkat desa sekaligus sebagai petugas sekretariat PPS setempat.

“Hasil investigasi kami membenarkan kejadian tersebut dan kami mendapat informasi bahwa spanduk itu dipasang oleh Kades dan perangkatnya,” ujar Nur Huda.

Nur Huda juga menegaskan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

“Kasus ini sudah saya teruskan Ke Bawaslu kabupaten dan akan di proses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.

Menurut peraturan yang berlaku, pejabat desa yang terbukti melanggar aturan netralitas dalam pemilu dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian tetap dari jabatan. Sementara itu, sanksi pidana dapat mencakup denda dan/atau hukuman penjara, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa yang seharusnya netral dalam proses pemilihan umum. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelanggar lainnya.

Pemasangan spanduk dukungan di ruang publik pemerintah desa dianggap sebagai pelanggaran berat yang dapat mempengaruhi proses pemilihan. Kasus ini akan menjadi sorotan dalam upaya memastikan pemilihan yang adil dan transparan di daerah tersebut. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page

Back to top