Perusahaan Penggilingan Padi di Desa Temu, Bojonegoro, Tidak Mengindahkan Himbauan DLH
GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Pada Rabu, 14 Agustus 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan penggilingan padi di Desa Temu. Salah satu himbauan yang diberikan adalah agar perusahaan segera menyerahkan dokumen lingkungan yang diinformasikan ada ke DLH sebelum tanggal 25 Agustus.
Namun, hasil konfirmasi dari Kepala Dinas DLH Bojonegoro, Dandi Suprayitno, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima dokumen dari perusahaan hingga tanggal 27 Agustus.
“Sampai saat ini dokumen belum kami terima,” katanya singkat.
Dandi Suprayitno juga menyebut bahwa penyelesaian masalah ini mungkin melibatkan pihak desa dan PTSP, karena mereka yang mengeluarkan izin perusahaan.
“Mungkin akan tepat penyelesaian itu dari pihak desa, dan juga PTSP , Soalnya mereka yang mengeluarkan izinnya,” pungkasnya
Saat dikonfirmasi upaya apa yang sudah dilakukan pihak perusahaan setelah di sidak DLH Bojonegoro, Kepala Desa Temu, Sentot, menjelaskan bahwa telah ada pertemuan antara perusahaan dan warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan Dinas DLH Bojonegoro pada hari Jumat, 23 Agustus 2024.
“Untuk mengatasi pencemaran, kesepakatan yang dicapai adalah perusahaan akan memperbaiki situasi. Namun, jika pencemaran masih terjadi seperti saat ini, perusahaan akan ditutup secara total,” tegasnya. (24/08/2024).
Dalam hal perizinan, Sentot menyatakan bahwa dia belum menerima berkas perizinan dari perusahaan.
Saat ditanya apakah ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan?
Disampaikan, terdapat kesepakatan bahwa dalam kurun waktu satu tahun operasi jika pencemaran masih berlanjut, perusahaan akan ditutup secara total. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi pihak berwenang terkait. (Red).

Komentar (0)