Warga Laporkan Proyek Pasar Desa Supenuh yang Diduga Fiktif ke Kejari Lamongan

Oleh Global Jatim • 06 Feb 2025, 22:50 WIB • 112 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Pembangunan Pasar Desa Supenuh di Kecamatan Sugio, yang menggunakan anggaran Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa (BKKPD) sebesar Rp 200 juta, kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan penyimpangan anggaran yang mengarah pada proyek fiktif ini telah memicu laporan ke Kejaksaan Negeri Lamongan (Kejari Lamongan).

Salah satu warga Kecamatan Sugio mengungkapkan kecurigaan terkait ketidaksesuaian pembangunan dengan perencanaan awal yang tertuang dalam SK Bupati, DPA, dan APBD 2023. Pasar desa yang seharusnya menjadi pusat perekonomian masyarakat, justru menghasilkan dua unit bangunan yang lebih mirip ruko daripada pasar.

Widodo, salah satu pedagang yang kini menempati bangunan tersebut, mengaku kebingungannya soal status bangunan.

“Ada dua toko. Setiap ruko biayanya Rp 7,5 juta per tahun,” ujarnya, Kamis (06/02/2025).

Lebih lanjut, Widodo mengungkapkan bahwa dia tidak tahu apakah pembangunan tersebut melibatkan musyawarah desa (musdes) atau tidak.

“Saya tidak tahu apa itu sudah melalui musdes. Karena biasanya yang diundang hanya perangkat desa dan perwakilan Ketua RT dan RW,” Pungkasnya.

Kecurigaan semakin menguat terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran melalui skema BKKPD 2023. Jika terbukti, kasus ini dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran.

Prasasti pembangunan pasar desa dengan anggaran Rp200 juta

Selain itu, dugaan penyimpangan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c, yang mewajibkan Kepala Desa untuk mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengharuskan pengelolaan dana desa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak desa maupun Pemerintah Kabupaten Lamongan terkait dugaan penyimpangan proyek ini. Kejari Lamongan pun masih melakukan pendalaman terkait laporan yang masuk, untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top