Pavingisasi MI Islamiyah Nglarangan, Dugaan Penyelewengan Anggaran Desa yang Terpendam

Oleh Global Jatim 18 Feb 2025, 11:57 WIB 103 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Isu dugaan penyalahgunaan anggaran desa kembali mencuat di Kabupaten Bojonegoro. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Nglarangan, Kecamatan Kanor, yang dinilai kurang transparan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024. Dugaan ini berkaitan dengan kegiatan pavingisasi halaman MI Islamiyah yang dibiayai melalui APBDes 2024 senilai Rp 30 juta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut, meski tercatat dalam APBDes 2024, baru direalisasikan pada Februari 2025. Padahal, anggaran ini seharusnya sudah digunakan di tahun yang bersangkutan. Menurut salah satu sumber, anggaran sudah ditarik dari rekening desa namun proyek baru dilaksanakan setahun setelahnya.

“Paving halaman tersebut sebenarnya anggaran tahun 2024, tapi tidak dilaksanakan di tahun 2024, dan itu sudah ada di APBDes, tapi hari ini baru didatangkan,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, pada (18/02/2025).

Keanehan dalam realisasi anggaran ini semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan dana desa setelah kabar yang beredar menyebutkan bahwa ada anggaran yang mungkin dialihkan atau diselewengkan. Ketidak jelasan dalam pembelanjaan material paving yang baru dilakukan pada Februari 2025, membuat kecurigaan publik semakin besar.

Lebih lanjut, sumber lain mengungkapkan bahwa dalam APBDes tersebut, desa hanya bertanggung jawab untuk pengadaan material paving, sementara pekerjaan pemasangan paving dilakukan oleh pihak MI Islamiyah sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, mengingat seharusnya ada proses pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran desa.

“APBDes desa hanya memberikan material paving, untuk pengerjaan nya dilaksanakan oleh pihak MI sendiri,” jelas sumber yang lain.

Namun, masalah semakin rumit ketika muncul informasi terkait status tanah tempat MI Islamiyah berdiri. Menurut beberapa pihak, tanah tersebut tercatat sebagai aset desa, sementara versi lainnya menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan wakaf dari warga. Ketidakjelasan status tanah ini semakin memperburuk citra pengelolaan anggaran desa yang sudah dipertanyakan.

Keanehan dan dugaan penyalahgunaan ini patut menjadi sorotan bagi pihak berwenang. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. Ketidaktransparanan dalam penggunaan anggaran desa hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan di tingkat lokal.

Jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa merupakan kunci untuk memastikan dana yang dialokasikan benar-benar sampai pada tujuan yang tepat, untuk kepentingan masyarakat. (Red).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top