Kejari Tuban Tahan Tiga Tersangka Korupsi PADes dan Dana BUMDes Kedungsoko

Oleh Global Jatim • 24 Okt 2025, 13:38 WIB • 144 Views

GLOBALJATIM
TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial EP (Ketua Himpunan Petani Pemakai Air/HIPPA Tirto Sandang Pangan), RW (Bendahara HIPPA Tirto Sandang Pangan), dan RF (Kepala Desa Kedungsoko).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Ch, membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Benar, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Ketiganya dititipkan ke Lapas Kelas II B Tuban untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Yogi dalam keterangan resminya, Kamis (23/10).

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Tim Penyidik Kejari Tuban berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tuban Nomor: PRINT-1245/M.5.33/Fd.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya buku tabungan BRI atas nama HIPPA Tirto Sandang Pangan, puluhan bundel kuitansi bernilai ratusan juta rupiah, dokumen peraturan desa, laporan pertanggungjawaban, serta surat keputusan pengurus BUMDes.

Yogi menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Mereka diduga, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menyelewengkan hasil usaha HIPPA Tirto Sandang Pangan yang telah berbadan hukum BUMDes serta tidak menyetorkan seluruh hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) Kedungsoko ke kas desa.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.260.590.519 (satu miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus sembilan belas rupiah).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Red)

Dikutip dari; beritakeadilan.com.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top