Kejari Bojonegoro Tetapkan STR Tersangka Korupsi BKKD dan APBDes, Negara Rugi Rp1,4 Miliar

Oleh Global Jatim • 04 Mei 2026, 18:30 WIB • 221 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan Sdr. STR sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021–2022. Kasus ini juga menyeret pengelolaan APBDes dan Perubahan APBDes 2024 di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem.

Penetapan itu bukan tanpa dasar. Tim penyidik mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup. Seusai menjalani pemeriksaan, STR langsung digelandang ke rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Dalam konstruksi perkara, STR diduga tak sekadar menyimpang, tetapi juga memusatkan kendali proyek. Ia disebut mengambil alih peran Tim Pelaksana Kegiatan dalam program BKKD. Di saat yang sama, STR juga merangkap fungsi strategis: bendahara desa sekaligus Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pelaksanaan APBDes dan P-APBDes 2024.

Konsentrasi kewenangan di satu tangan itu berujung fatal. Sejumlah kegiatan desa dilaporkan tak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, sebagian di antaranya terindikasi fiktif—hanya ada di atas kertas.

Dampaknya tak kecil. Negara ditaksir merugi hingga Rp1,47 miliar. Angka ini merujuk hasil audit Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

Penyidik menjerat STR dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejak 4 Mei 2026, STR resmi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Bojonegoro. Masa penahanan itu akan berakhir pada 23 Mei 2026.

Kejaksaan menegaskan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah berkas dinyatakan lengkap. Bola kini di tangan jaksa penuntut umum—menguji, sejauh mana praktik penyimpangan di tingkat desa bisa dibuktikan di meja hijau. (RED)

 

 

Dikutip dari: beritakeadilan.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top