Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Dipastikan Dapat Pendampingan hingga Pulih

Oleh Globaljatim 27 Agu 2026, 00:58 WIB 85 Views

GLOBALJATIM

LAMONGAN — Pemerintah Kabupaten Lamongan menempatkan keselamatan dan pemulihan korban sebagai prioritas dalam penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kecamatan Karanggeneng. Tidak hanya memastikan kondisi fisiknya, pemerintah daerah juga menyiapkan pendampingan psikologis secara berkelanjutan untuk membantu korban melewati dampak yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

​Pendampingan dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lamongan setelah kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan ayah kandung korban, AA (46), dan kakak kandungnya, MA (25), masuk dalam penanganan aparat penegak hukum.

​Kepala DP3AKB Kabupaten Lamongan, dr. Aini Mas’idha, mengatakan langkah awal diarahkan untuk memastikan kondisi kesehatan korban. Pemeriksaan medis telah dilakukan di puskesmas, dan hasilnya menunjukkan kondisi korban dalam keadaan baik.

​”Hari ini korban sudah diperiksakan kesehatannya ke puskesmas, dan alhamdulillah kondisinya baik. Sebelumnya sempat ada kekhawatiran terkait kondisi kesehatan atau kemungkinan hamil, namun hasil pemeriksaan medis memastikan korban sehat,” ujar Aini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026).

​Namun, kondisi fisik bukan satu-satunya persoalan yang menjadi perhatian. Dugaan kekerasan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Kondisi itu membuat pemulihan psikologis menjadi bagian penting dari penanganan.

​DP3AKB Lamongan menyiapkan dua bentuk pendampingan dengan tujuan yang berbeda. Pendampingan psikologi forensik melibatkan tim psikolog dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung kebutuhan korban dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

​Pada saat yang sama, tim DP3AKB Lamongan memberikan pendampingan psikologi traumatik untuk membantu korban menghadapi dan memulihkan dampak psikologis yang dialaminya.

​”Pendampingan akan kita lakukan secara berkelanjutan dengan melihat perkembangan serta respons dari korban, hingga ia benar-benar merasa siap dan pulih,” kata Aini.

​Perhatian terhadap korban juga akan diperluas ke lingkungan pendidikan. DP3AKB Lamongan berencana berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan korban tetap memperoleh ruang yang aman selama menjalani proses pemulihan dan melanjutkan pendidikan.

​Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah persoalan baru berupa stigma, pengucilan, maupun perundungan. Bagi DP3AKB, dukungan lingkungan menjadi bagian penting agar korban tidak kembali menghadapi tekanan setelah berani mengungkap apa yang dialaminya.

​”Rencana berikutnya, kami akan memberikan edukasi dan sosialisasi ke lingkungan sekolah agar korban tidak dikucilkan dan bisa terus mendapat dukungan dari sekitarnya. Namun saat ini, fokus utama kami adalah mendampingi korban terlebih dahulu,” ujar Aini.

​Kasus tersebut mencuat setelah korban memberanikan diri mengungkap dugaan kekerasan yang dialaminya kepada anggota keluarga lain, yakni pamannya. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan untuk ditindaklanjuti.

​Laporan tersebut kemudian masuk dalam proses penyelidikan. Dari rangkaian penanganan perkara itu, kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.

​Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Di sisi lain, DP3AKB Lamongan memastikan pendampingan terhadap korban tetap berjalan secara berkelanjutan, dengan keselamatan dan pemulihan psikologis korban sebagai fokus utama penanganan. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top