Sumpah Pemuda Ke-98: Kebebasan Bersuara Bukan Hadiah, Tapi Medan Juang Ketika Suara Kritis Dianggap Pengkhianatan

Oleh Global Jatim • 29 Okt 2026, 08:43 WIB • 61 Views

Penulis : Mujiono

GLOBALJATIM
Sembilan puluh delapan tahun setelah pemuda 1928 mengikrarkan persatuan tanah air, Indonesia pada 2026 berhadapan dengan ancaman yang tidak kalah berbahaya: penyempitan ruang sipil dan pembungkaman nalar kritis. Tema peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”, tidak boleh redup sekadar menjadi pemanis retorika di panggung seremonial.

Bagi pers dan generasi muda yang merawat kebebasan berekspresi, ketiga frasa tersebut adalah imperatif moral untuk melawan segala bentuk represivitas terhadap suara publik.

Sikap patriotik sejati dalam panggung demokrasi tidak pernah diukur dari seberapa patuh seseorang pada narasi penguasa. Bagi jurnalis, patriotisme justru mewujud ketika pers berani menguji kekuasaan, membongkar penyelewengan, dan membela kepentingan masyarakat luas.

Mencintai bangsa ini berarti bersikap setia pada kebenaran objektif, bukan pada agenda kelompok penikmat kekuasaan. Ketika kebebasan pers dibayang-bayangi jerat hukum yang eksesif dan intimidasi digital, bertahan menyampaikan fakta secara independen adalah bentuk patriotisme yang paling konkret.

Keteguhan moral itu menuntut pers untuk senantiasa gigih. Di tengah gempuran disinformasi, komersialisasi media, serta ancaman fisik maupun siber terhadap kerja-kerja investigasi, kegigihan menjadi benteng terakhir kebenaran.

Kegigihan bukan sekadar kemampuan bertahan di tengah krisis industri media, melainkan keteguhan sikap untuk menolak tunduk pada sensor internal maupun tekanan eksternal. Pemuda di garis depan jurnalisme harus menolak menjadi juru bicara kepentingan sempit ketika hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sah terus dipersempit.

Keberanian dan keteguhan tersebut akan kehilangan kompas etisnya jika tidak berakar pada sikap berempati. Jurnalisme yang berdampak adalah jurnalisme yang memihak pada kaum yang disenyapkan, korban ketidakadilan struktural, dan kelompok yang terpinggirkan dari ruang kebijakan.

Berempati berarti memastikan bahwa ruang kebebasan bersuara dipakai untuk memberikan pengeras suara bagi publik yang tak terdengar, bukan melanggengkan narasi elit.

Refleksi Sumpah Pemuda ke-98 harus menjadi momentum konsolidasi gerakan kebebasan sipil. Tanpa jaminan kebebasan bersuara dan perlindungan nyata bagi independensi pers, janji “Pemuda untuk Indonesia” hanya akan menjadi slogan kosong.

Masa depan demokrasi Indonesia tidak ditentukan oleh kemegahan perayaan seremoni, melainkan oleh ketangguhan generasi mudanya dalam menjaga mimbar bebas dari ancaman pembungkaman. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top