Transparansi Dipertaruhkan: Rp106 Juta di Antara DPA dan RUP, Lubang Gelap Anggaran Iklan DPRD Bojonegoro

Oleh Global Jatim • 11 Okt 2025, 13:44 WIB • 89 Views

GLOBALJATIM
BOJONEGORO – Ada yang tak beres dalam neraca anggaran Sekretariat DPRD Bojonegoro tahun 2025. Di atas kertas, laporan keuangan tampil rapi, legal, dan administratif. Tapi ketika ditelisik lebih dalam, ada selisih angka yang menguap begitu saja: Rp106,1 juta dari uang rakyat raib tanpa jejak yang terang. (Di kutip dari infokitanews.com).

Selisih itu muncul dari pos belanja jasa iklan dan promosi. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), nilai belanja dicatat sebesar Rp594,5 juta. Namun saat dicocokkan dengan data dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diunggah ke sistem nasional SIRUP, nilainya menyusut menjadi Rp488,4 juta. Tak ada penjelasan resmi. Tak ada dokumen pendukung. Uang publik seolah hilang di antara baris-baris data elektronik.

Ini bukan sekadar salah ketik atau kelalaian input. Ini soal akuntabilitas. Ketika transparansi anggaran mulai buram, wajar jika publik curiga.

Kejanggalan ini makin mencolok karena terjadi di tengah ketimpangan lain: distribusi belanja media yang tak merata. Alih-alih memperkuat ekosistem informasi lokal, dana iklan dari anggaran publik justru lebih banyak digelontorkan ke media nasional. Media lokal Bojonegoro, yang selama ini jadi tulang punggung informasi warga, justru tersisih.

Praktisi hukum dan mantan politisi Bojonegoro, Agus Susanto Rismanto, menilai penyusutan anggaran tanpa penjelasan ini bukan sekadar urusan teknis. Ia menegaskan, perubahan dalam sistem SIPD memang dimungkinkan, namun tak bisa dilakukan sepihak.

“Siapa pun Sekretaris DPRD seharusnya menjelaskan setiap perubahan anggaran sebelum masuk ke SIPD. Tanpa itu, publik berhak menduga ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujar Agus, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, setiap revisi anggaran mesti melewati mekanisme resmi: dibahas bersama Badan Anggaran DPRD, disertai dokumen pendukung yang sah. Tanpa itu, kata Agus, apa yang terjadi sudah masuk kategori penyimpangan prosedural.

“Ini soal mentalitas transparansi dan komitmen terhadap akuntabilitas publik. SKPD tidak boleh main ubah sendiri. Kalau itu terjadi, ya jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak Sekretariat DPRD Bojonegoro terkait selisih anggaran tersebut. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top