Ribuan Penerima MGB Lamongan Tak Terlayani, Gaji SPPI Disebut Tetap Berjalan
GLOBALJATIM
LAMONGAN — Terhentinya distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan memunculkan persoalan serius mengenai keberlanjutan layanan dan pertanggungjawaban anggaran. Ketika dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhenti beroperasi, siswa kehilangan kepastian menerima makanan, sementara sejumlah mitra menyebut gaji personel tertentu tetap dibayarkan.
Di Kecamatan Sukodadi, distribusi MBG dari SPPG Surabayan dilaporkan terhenti sejak 28 September 2026. Hingga 12 Oktober, siswa SMK NU 1 Sukodadi disebut belum kembali menerima makanan, sedangkan pihak sekolah belum memperoleh kepastian jadwal distribusi berikutnya.
Penghentian tersebut turut diwarnai persoalan fasilitas dan kerja sama. Pengelola disebut menghadapi kendala infrastruktur dan penggunaan lahan, sementara pemilik fasilitas menyatakan masa kerja sama berakhir pada 15 Juli 2026 tanpa perjanjian baru. Persoalan di tingkat pengelolaan itu berdampak langsung pada keberlanjutan layanan bagi siswa.
Situasi serupa terjadi di Kecamatan Sugio. Melalui grup wali murid, wali kelas menyampaikan penghentian sementara distribusi MBG kepada siswa SMPN 1 Sugio mulai Kamis, 15 Oktober 2026, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Mulai besok Kamis tgl 15 Oktober 2026 MBG sementara waktu dihentikan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” demikian isi pesan yang diteruskan kepada wali murid pada Rabu (14/10/2026).
Pemberitahuan tersebut tidak menjelaskan penyebab penghentian, perkiraan durasi, maupun skema pengganti layanan. Informasi awal mengarah pada SPPG German di Sugio, yang disebut mengalami persoalan administrasi. Sejumlah mitra juga menyebut adanya persoalan pembiayaan operasional, termasuk biaya perawatan kendaraan yang menurut mereka tidak boleh dibebankan pada anggaran MBG.
“Kurang lebih persoalannya berkaitan dengan administrasi, termasuk pembiayaan perawatan kendaraan yang tidak boleh diambilkan dari anggaran MBG,” jelas sejumlah mitra, Selasa (13/10/2026).
Keterangan tersebut menyisakan pertanyaan bagi pengelola dan Badan Gizi Nasional (BGN): administrasi apa yang belum diselesaikan, ketentuan pembiayaan mana yang menjadi persoalan, dan bagaimana kendala tersebut berujung pada terhentinya distribusi kepada siswa?
Sorotan lain muncul ketika sejumlah mitra menyebut gaji personel Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) tetap dibayarkan meskipun dapur tidak beroperasi.
“Masih tetap dapat gaji, Mas, meski SPPG tutup sementara, karena gaji langsung dari pusat. Kan SPPI/kepala dapur termasuk P3K,” demikian keterangan beberapa mitra.
Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG. Jabatan inti yang disebut masuk dalam skema tersebut meliputi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Karena itu, BGN perlu menjelaskan dasar pembayaran selama penghentian operasional, status penugasan personel terkait, serta mekanisme evaluasi kinerja ketika dapur tidak menyalurkan makanan.
“Kenapa tidak dialihfungsikan sementara atau dipindahkan ke SPPG yang masih berjalan agar tidak makan gaji buta? Gaji itu dari uang kita, uang rakyat,” ujar seorang warga.
Pernyataan tersebut menyoroti efektivitas penugasan personel ketika unit pelayanan berhenti beroperasi. Jika personel tertentu tetap menerima penghasilan, perlu dijelaskan apakah mereka dapat ditugaskan sementara di SPPG lain yang masih berjalan, sesuai kapasitas, kebutuhan, status kepegawaian, dan ketentuan yang berlaku.
Persoalannya bukan hanya penugasan personel, melainkan juga nasib penerima manfaat. Ketika satu dapur berhenti melayani, apakah distribusi dapat dialihkan ke SPPG lain yang masih beroperasi? Siapa yang memastikan kapasitas dapur tujuan mencukupi dan seluruh siswa terdampak tetap memperoleh layanan?
Penghentian operasional juga dilaporkan terjadi di sejumlah SPPG lain. Informasi yang dipublikasikan pada 5 Oktober 2026 menyebut SPPG Sumberwudi 3 di Kecamatan Karanggeneng, Blawirejo 2 di Kecamatan Kedungpring, Sukomulyo di Kecamatan Lamongan, dan Maduran Klagensrampat terkena Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2).
Sebelumnya, pada Juni 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan sekaligus Ketua Satgas MBG Lamongan, Moch. Nalikan, membenarkan penghentian sementara terhadap 12 SPPG karena belum memenuhi persyaratan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Namun, status terkini setiap unit, alasan resmi penghentian, dan jumlah penerima manfaat yang terdampak masih perlu dijelaskan berdasarkan data terbaru BGN dan Satgas MBG Lamongan.
Rangkaian penghentian tersebut menuntut pengawasan yang tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi atau keputusan penghentian. BGN dan Satgas MBG Lamongan perlu menjelaskan jumlah siswa terdampak, status distribusi pengganti, rencana pemulihan, serta pertanggungjawaban anggaran selama layanan terhenti. Sekolah dan orang tua juga membutuhkan kepastian mengenai kapan dan bagaimana distribusi kembali berjalan.
Jika layanan tidak dapat segera dipulihkan, bagaimana hak penerima manfaat dipenuhi? Apakah tersedia mekanisme penggantian dalam bentuk uang tunai sesuai besaran anggaran per penerima manfaat, ataukah distribusi harus dialihkan ke SPPG lain yang masih beroperasi sesuai ketentuan? BGN perlu menjelaskan pilihan yang sah, mekanisme pertanggungjawaban anggaran, dan pihak yang bertanggung jawab memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya.
MBG dibangun untuk memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, bukan sekadar mempertahankan operasional dapur dan struktur pengelolaannya. Ketika dapur berhenti beroperasi, tanggung jawab terhadap siswa tidak boleh ikut terhenti. Ukuran keberhasilan program bukan hanya tersedianya anggaran dan personel, melainkan juga kepastian bahwa makanan benar-benar sampai kepada penerima manfaat sesuai ketentuan. (JN)


Komentar (0)