Usai Sita Aset, Akankah KPK Telusuri Rantai Kewenangan di Atas PPK dalam Kasus Gedung Pemkab Lamongan Rp35,7 Miliar
GLOBALJATIM
LAMONGAN – Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019 memasuki babak penting. Setelah menetapkan empat tersangka dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana, keuntungan proyek, mekanisme konsorsium, hingga aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Empat tersangka tersebut yakni Mokh Sukiman (SKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan tahun 2017; Ahmad Abdillah (ABD), Direktur PT Agung Pradana Putra; Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), Komite Manajemen Proyek sekaligus Direktur CV Absolute; serta Herman Dwi Haryanto (HDH), mantan General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.
Dalam konstruksi perkara KPK, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp151,24 miliar. Proses lelang berlangsung pada Mei hingga Juni 2017 dan dimenangkan Abipraya–Jaya Abadi KSO. KPK menduga pembentukan KSO tersebut hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi tender.
KPK juga menduga Ahmad Abdillah telah diarahkan menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran sebelum proses lelang dimulai. Penyidik kemudian menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima.
Ketidaksesuaian volume dan kualitas pekerjaan dengan kontrak disebut menjadi bagian dari penyimpangan yang mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,7 miliar.
Penyidikan kemudian berkembang pada penelusuran aliran uang dan keuntungan proyek. KPK memeriksa sejumlah pihak di lingkungan PT Brantas Abipraya untuk mendalami bagaimana keuntungan dari proyek tersebut diperoleh dan mengalir.
Perkembangan terbaru terjadi ketika penyidik KPK melakukan penelusuran dan penyitaan aset di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. Sebidang tanah yang diduga berkaitan dengan salah satu tersangka menjadi objek penyitaan.
Berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, luas lahan tersebut diperkirakan lebih dari 300 hektare. Namun, angka tersebut masih merupakan keterangan pihak desa dan belum dapat diposisikan sebagai luasan resmi hasil pengukuran pertanahan maupun keterangan resmi KPK.
Selain di Desa Puter, penyidik juga mendatangi Balai Desa Bangkalan Pule, Kecamatan Tikung, sebagai bagian dari penelusuran aset dalam perkara yang sama.
Langkah tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya bergerak pada konstruksi pelaksanaan proyek, tetapi juga mulai menelusuri aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Di titik inilah persoalan rantai kewenangan menjadi relevan. Sebab, pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tidak hanya melibatkan PPK dan pelaksana pekerjaan, tetapi melalui tahapan perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima.
Salah seorang warga Lamongan berinisial SP, yang selama ini aktif menyampaikan laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kepada aparat penegak hukum, mendorong KPK menelusuri perkara tersebut secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti.
Menurut SP, penyitaan aset dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri asal-usul kekayaan, aliran dana, pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proyek tersebut.
“Jangan berhenti pada siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau dari hasil penyidikan ditemukan pihak lain yang memang terlibat dan cukup bukti, harus diproses. Sikat habis bila terbukti salah, siapa pun orangnya,” tegas SP.
Dalam keterangannya kepada awak media, SP juga memperlihatkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebagai bahan tambahan pemberitaan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut juga memuat struktur kewenangan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kewenangannya yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah.
Struktur tersebut mencakup Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA).
Dalam ketentuan yang sama, PA juga dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan struktur tersebut, pengelolaan APBD memiliki jenjang kewenangan yang lebih luas daripada pelaksanaan teknis di tingkat PPK. Hal ini menjadi relevan ketika dikaitkan dengan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang menggunakan anggaran daerah.
Apabila KPK menguji bagaimana proyek tersebut direncanakan hingga menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara, proses itu tidak hanya berkaitan dengan pelaksana teknis atau PPK. Mekanisme penganggaran, pelimpahan kewenangan, pengadaan, pengawasan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban juga dapat dilihat berdasarkan peran masing-masing pejabat.
Hal tersebut bukan berarti setiap pejabat yang berada dalam struktur pengelolaan keuangan daerah otomatis memiliki keterlibatan pidana. Pertanggungjawaban tetap harus ditentukan berdasarkan tindakan, hubungan dengan perkara, dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sejumlah pemeriksaan KPK sebelumnya juga telah menjangkau pihak-pihak dari lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, DPKAD, Sekretariat Daerah, serta pihak lain yang berkaitan dengan proses perencanaan, keuangan, dan pengadaan.
Kondisi tersebut menjadi penting untuk melihat sejauh mana penyidik telah menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan proyek, termasuk pejabat yang secara struktural maupun kewenangan berkaitan dengan PPK dalam pengelolaan anggaran.
SP menilai masyarakat perlu mengetahui bagaimana anggaran ditetapkan, siapa yang memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran, apakah terdapat pelimpahan kepada KPA, bagaimana koordinasi pengelolaan keuangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah, serta bagaimana keputusan terkait proyek tersebut dibuat dan dipertanggungjawabkan.
“Yang paling penting bukan berapa banyak orang yang akhirnya menjadi tersangka, melainkan apakah seluruh perkara dibuka berdasarkan bukti. Kalau memang ada pihak yang terlibat, jangan dilindungi. Kalau tidak terbukti, juga jangan dipaksakan,” ujarnya.
Menurut SP, penelusuran aset juga perlu berjalan beriringan dengan pengusutan aliran dana dan keuntungan proyek.
“Masyarakat Lamongan tentu ingin kasus ini terang sampai ke akar-akarnya. Kalau memang salah, sikat habis. Kalau tidak terbukti, jangan dikorbankan. Semua harus berdasarkan hukum dan bukti,” katanya.
Dalam konteks proyek yang berlangsung pada 2017–2019, setiap tahapan tetap harus diuji berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. Dokumen peraturan yang diperlihatkan SP menjadi bahan tambahan untuk melihat bagaimana kewenangan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan APBD tersusun secara berjenjang.
Dengan nilai kontrak sekitar Rp151,24 miliar dan dugaan kerugian negara Rp35,7 miliar, penyidikan kini tidak hanya menyentuh konstruksi proyek dan empat tersangka yang telah ditetapkan, melainkan juga penelusuran aliran dana, keuntungan, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pada akhirnya, sejauh mana KPK akan membuka seluruh rangkaian kewenangan dalam proyek Gedung Pemkab Lamongan? Ukuran perkara bukan tinggi rendahnya jabatan, melainkan peran, kewenangan, perbuatan, dan alat bukti. Jika bukti mengarah kepada pihak lain, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, jika bukti tidak cukup, tidak boleh ada pihak yang dipaksakan masuk dalam perkara. (JN)

Komentar (0)