BLT-DBHCHT Lamongan Rp17,1 Miliar Dipersoalkan, Lebih Setahun Masih Ditelaah Kejari

Oleh Globaljatim 19 Agu 2026, 14:46 WIB 132 Views

GLOBALJATIM

LAMONGAN – Laporan dugaan persoalan penggunaan dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2023 senilai sekitar Rp17,1 miliar telah berjalan lebih dari satu tahun. Namun, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tertanggal 7 April 2026, penanganan laporan tersebut masih berada dalam tahap telaah dan pengayaan informasi.

​Laporan yang disampaikan pelapor berinisial SP pada 7 Januari 2025 itu berkaitan dengan pelaksanaan BLT-DBHCHT pada Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. Dalam perkembangannya, laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lamongan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700.1.2.2/44/LHP/413.201/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

​Perkembangan tersebut tercantum dalam surat Kejari Lamongan Nomor R-233/M.5.36/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026 tentang pemberitahuan tindak lanjut surat SP tertanggal 11 Maret 2026. Dalam surat itu, Kejari Lamongan menyampaikan bahwa laporan telah ditindaklanjuti Inspektorat, sementara proses penanganannya masih berada pada tahap telaah dan pengayaan informasi.

​Dalam dokumen pengaduannya, SP menyebut anggaran sekitar Rp17,1 miliar tersebut diperuntukkan bagi sekitar 9.500 penerima manfaat dengan nilai bantuan Rp1,8 juta per penerima.

​Persoalan yang diangkat SP bukan hanya mengenai besarnya anggaran, melainkan juga dugaan penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran serta penggunaan anggaran yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar penyaluran DBHCHT.

​SP juga mempertanyakan proses pendataan awal, verifikasi, dan validasi penerima manfaat. Dalam laporannya disebutkan adanya dugaan manipulasi atau pemalsuan data penerima untuk kepentingan pemeriksaan administrasi, termasuk dugaan pembiaran terhadap persoalan tersebut.

​Selain itu, SP menduga terdapat pihak yang membiarkan atau membantu perbuatan yang menyebabkan dana bantuan berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain.

​Dugaan tersebut merupakan substansi laporan SP dan belum menjadi kesimpulan hukum. Ada atau tidaknya tindak pidana maupun kerugian keuangan negara tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

​SP juga membedakan substansi laporan tersebut dengan persoalan administratif yang sebelumnya pernah muncul dalam penyaluran BLT-DBHCHT. Menurutnya, pengembalian yang pernah dilakukan sebelumnya berkaitan dengan kesalahan administratif atau kelebihan anggaran, sedangkan laporan berikutnya menyangkut dugaan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat.

​Oleh karena itu, menurut SP, adanya pengembalian pada persoalan sebelumnya tidak otomatis menjawab dugaan yang menjadi materi laporan berikutnya.

​Setelah laporan berjalan lebih dari satu tahun, SP kembali meminta Kejari Lamongan memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat permohonan tindak lanjut yang ditujukan kepada Kejari Lamongan.

​“Untuk menjamin penanganan yang profesional, responsif, prosedural, objektif, dan transparan, kami memohon kepada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk memberikan penjelasan atau kejelasan dan/atau jawaban secara tertulis atas tindak lanjut proses penanganan perkara tersebut,” kata SP.

​SP juga menyoroti mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

​Dalam suratnya, SP merujuk Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 tentang Koordinasi APIP dan APH dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

​Menurut SP, mekanisme koordinasi tersebut perlu dijelaskan, terutama setelah laporan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Inspektorat dan kemudian berada dalam proses penanganan Kejari Lamongan.

​“Apabila dalam proses penanganan perkara tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara APIP dan APH, harus jelas tahapan-tahapan pelaksanaan koordinasinya sehingga tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing tidak saling mengesampingkan,” ujar SP.

​SP juga mencantumkan ketentuan mengenai hasil pemeriksaan yang mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara, termasuk mekanisme penyelesaian administratif dan kemungkinan tindak lanjut secara pidana apabila indikasi kerugian tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

​Menurut SP, hal tersebut penting untuk melihat posisi laporan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan ditindaklanjuti Kejari Lamongan.

​“Yang kami minta sederhana, perkara ini jangan berlarut-larut tanpa kejelasan. Harus ada langkah yang jelas, terukur, efektif, dan efisien sesuai dengan SOP penanganan perkara di Kejaksaan Republik Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas SP.

​SP menilai kepastian proses diperlukan agar laporan tidak berhenti pada tahapan administratif tanpa kejelasan arah penanganannya. Ia juga meminta adanya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

​“Segera wujudkan kepastian hukum yang dapat memberikan rasa keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum kepada seluruh rakyat,” tulis SP dalam pernyataannya kepada awak media, Rabu (19/8/2026).

​Dengan demikian, titik persoalan laporan ini kini berada pada tindak lanjut setelah pemeriksaan Inspektorat. Ketika Kejari Lamongan menyatakan perkara masih dalam tahap telaah dan pengayaan informasi, hal yang ditunggu bukan sekadar perkembangan administratif, melainkan kejelasan apakah hasil pemeriksaan tersebut memiliki konsekuensi hukum lebih lanjut.

​Sebab, dugaan ketidaktepatan sasaran, persoalan validasi data penerima, hingga potensi kerugian keuangan negara tidak dapat berhenti pada dugaan semata. Semuanya harus diuji melalui proses pemeriksaan dan penanganan hukum yang objektif. Pada titik itulah, publik membutuhkan kepastian: apakah laporan tersebut akan menemukan titik terang melalui proses hukum atau tetap berhenti dalam ruang telaah tanpa kejelasan akhir. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top