Diduga Selewengkan Dana PIP, SMPN 3 Lamongan Gunakan Bantuan untuk Bayar Iuran Tahunan

Oleh Global Jatim • 17 Jun 2025, 14:37 WIB • 137 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN  –  Praktik memprihatinkan kembali mencoreng dunia pendidikan di Lamongan. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang semestinya menjadi hak penuh siswa dari keluarga miskin, diduga diserap pihak sekolah untuk menutup biaya tahunan dan sumbangan lainnya di SMP Negeri 3 Lamongan.

Sejumlah wali murid mengaku dana PIP senilai Rp750 ribu yang diterima anak mereka, langsung “diminta” pihak sekolah untuk membayar kewajiban tahunan. Padahal, sesuai pedoman resmi Kementerian Pendidikan, dana PIP dirancang sebagai bantuan langsung tunai untuk kebutuhan pribadi siswa, bukan sebagai sumber pendanaan operasional sekolah.

“Uang Rp750 ribu itu langsung diminta sekolah. Katanya buat biaya operasional karena biaya sekolah tiap tahun Rp1,8 juta,” ungkap salah satu wali murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (17/6/2025).

Ironisnya, selain biaya tahunan tersebut, wali murid juga mengaku dibebani “sumbangan sukarela” pembangunan sebesar Rp2,1 juta per siswa. Dugaan pungutan liar ini pun semakin kuat karena pembayaran dilakukan tanpa transparansi dan melibatkan dana bantuan sosial yang sejatinya tidak boleh dipotong.

Berdasarkan data tahun 2024, SMP Negeri 3 Lamongan tercatat menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp477.440.000 untuk 746 siswa. Artinya, setiap siswa disubsidi negara sekitar Rp640 ribu per tahun. Namun, fakta di lapangan menunjukkan, siswa masih dibebani berbagai pungutan yang tidak sedikit.

Kepala SMP Negeri 3 Lamongan, Kastur, saat dikonfirmasi tidak membantah penggunaan dana PIP untuk menutup tunggakan siswa. Ia menyebut dana tersebut diambil langsung oleh orang tua, namun langsung diarahkan untuk membayar kewajiban sekolah.

“Tidak semua harus bayar penuh. Ada yang 70 persen, 50 persen, bahkan gratis, tergantung survei ekonomi keluarga,” ujar Kastur dengan nada terbata-bata, mengaku masih dalam masa terapi kesehatan.

Santo, salah satu staf sekolah, menambahkan bahwa dana BOS tidak mencukupi untuk kegiatan pendamping dan tahunan sekolah, sehingga sekolah tetap meminta siswa membayar.

“Ada kegiatan pendamping dan kegiatan tahunan yang tidak bisa dibiayai oleh BOS,” kata Santo.

Meski demikian, pihak sekolah berdalih bahwa siswa tidak mampu dapat mengajukan keringanan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa.

Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Lamongan, Nunggal Isbandi, justru menyebut praktik tersebut sah dan telah mendapatkan restu dari Bupati Lamongan, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi yang telah dibagikan ke seluruh SMP di kabupaten tersebut.

“Kalau sekolah meminta PIP itu bukan tanpa dasar. Ada rapat komite sekolah dengan wali murid. Bahkan SK Rekomendasi Bupati juga ada,” ujar Isbandi.

Isbandi tidak membantah bahwa dana PIP digunakan untuk menutup tunggakan siswa, dengan dalih adanya kesepakatan komite.

“Kalau siswa punya tunggakan, apa salah kalau PIP itu diminta untuk menutup tunggakan?” ujarnya.

Namun ketika ditanya soal transparansi dan legalitas penarikan PIP tanpa sosialisasi dan tanpa kehadiran wali murid, Isbandi hanya menyebutnya sebagai “kasus kasuistis” dan enggan menjawab secara rinci.

Isbandi kemudian mengarahkan pertanyaan terkait dasar hukum ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lamongan. (Jn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top