SPI dan Ilusi Pengukuran Integritas
GLOBALJATIM
Korupsi telah lama dikukuhkan sebagai extraordinary crime di negeri ini. Namun, pengistilahan itu tak kunjung menyurutkan laju penyakit sistemik yang menggerogoti kepercayaan publik, merusak sendi-sendi pelayanan, dan menggadaikan masa depan generasi mendatang. Dalam medan perang yang sedemikian ruwet, setiap senjata baru disambut dengan harap. Salah satunya adalah Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digadang-gadang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat deteksi dini.
Pertanyaannya, bisakah sebuah survei—dengan segala keterbatasan metodologisnya—menjadi senjata pamungkas melawan korupsi? Jawabannya terang benderang: tidak. SPI adalah sebuah langkah awal yang diperlukan, tetapi sama sekali tidak cukup. Ia adalah bagian dari puzzle, bukan gambar utuh dari solusi.
SPI pada hakikatnya berfungsi sebagai radar. Ia dirancang untuk memetakan wilayah-wilayah rawan dan mengukur efektivitas sistem pencegahan di sebuah instansi. Alih-alih menangkap tangan yang mengambil, SPI berusaha mendengar bisik-bisik dan menangkap bayangan sebelum kejahatan itu terjadi. Kekuatannya terletak pada kemampuannya menjaring persepsi, pengalaman, dan pengamatan dari dalam (pegawai) dan luar (masyarakat) untuk mengungkap realitas yang sering terselubung di balik laporan keuangan yang rapih dan kepatuhan administratif yang semu.
Persoalan mendasar muncul justru setelah survei usai. Apa yang terjadi setelah sebuah instansi mendapat stempel “berisiko tinggi”? Dalam banyak kasus, semuanya berjalan seperti biasa. Laporan SPI yang runyam itu berakhir sebagai arsip dalam laci birokrasi, sementara pimpinan instansi yang dinilai buruk integritasnya tetap duduk manis, bahkan mungkin naik pangkat.
Inilah titik kritisnya: SPI berhenti pada identifikasi. Ia adalah alat diagnosis yang canggih, tetapi tidak dilengkapi dengan resep dan tindakan operasi yang memadai. Sehebat apa pun diagnosisnya, ia menjadi tak berguna jika tidak diikuti dengan investigasi mendalam, audit forensik, dan—yang paling penting—langkah penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.
Oleh karena itu, pencegahan korupsi tidak bisa menggantungkan diri pada pendekatan yang setengah hati. SPI harus menjadi pintu masuk, bukan tujuan akhir. Hasilnya harus secara otomatis memicu tindakan korektif yang konkret: rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti, rotasi jabatan di pos-pos rawan, penguatan sistem pengendalian internal, dan eskalasi ke aparat penegak hukum bila ditemukan indikasi kuat.
Keberanian politik mutlak diperlukan. Lembaga pengawasan internal harus diberi kewenangan dan independensi untuk menindaklanjuti temuan SPI, bukan sekadar membuat rekomendasi yang mudah diabaikan. Yang tak kalah crucial, kinerja dan integritas seorang pimpinan harus dinilai dari kemampuannya memperbaiki skor SPI instansinya. Kegagalan menjaga integritas harus berujung pada sanksi administratif, bahkan pencopotan.
Pada akhirnya, SPI adalah alat yang berguna, tetapi ia bukan dewa penolong. Perang melawan korupsi memerlukan senjata yang lebih beragam: penegakan hukum yang konsisten, reformasi birokrasi yang genuin, transparansi yang benar-benar dibuka, dan partisipasi publik yang aktif.
Tanpa itu semua, SPI hanya akan menjadi kaca spion yang memperlihatkan bahaya di belakang, tetapi tidak memberi arah untuk melaju ke depan. Ia menjadi sekadar ilusi integritas di tengah lautan ketidakberdayaan.
Penulis : Jion


Komentar (0)