Relawan atau Pekerja? Ketika Tiga Unsur Hubungan Kerja Bertemu dengan Program Makan Bergizi Gratis
GLOBALJATIM
Lamongan – Di balik masifnya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, muncul satu pertanyaan yang mulai mendapat perhatian dari perspektif hukum ketenagakerjaan: apakah para pelaksana lapangan yang selama ini disebut sebagai “relawan” masih tepat dikategorikan demikian apabila dalam praktiknya telah memenuhi unsur-unsur hubungan kerja?
Pertanyaan tersebut tidak semata berkaitan dengan istilah, melainkan menyentuh aspek kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial bagi mereka yang setiap hari menjalankan operasional program.
Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, keberadaan hubungan kerja tidak ditentukan oleh sebutan yang melekat pada seseorang, melainkan oleh terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur yang membentuk hubungan kerja itu sendiri.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI dan Jamsostek) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, Lailatul Masruroh, S.E., M.M., menjelaskan bahwa hubungan kerja pada prinsipnya lahir apabila terdapat tiga unsur utama, yakni adanya pekerjaan, adanya perintah kerja, dan adanya upah.
“Selama tiga unsur tersebut terpenuhi, maka hubungan kerja pada dasarnya telah ada. Yang menjadi persoalan bukan lagi soal penyebutan relawan atau karyawan, melainkan bagaimana perlindungan terhadap orang yang menjalankan pekerjaan itu diberikan,” ujarnya.
Penjelasan tersebut menjadi relevan ketika melihat pola kerja para pelaksana di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam pelaksanaannya, mereka menjalankan tugas yang telah dibagi, bekerja mengikuti jam operasional, menerima arahan dalam struktur organisasi, serta memperoleh imbalan atas pekerjaan yang dilakukan.
Dalam perspektif ketenagakerjaan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan apakah penggunaan istilah “relawan” masih sejalan dengan substansi hubungan hukum yang berlangsung.
Lailatul menjelaskan bahwa relawan pada umumnya merupakan individu yang bekerja secara sukarela dalam kegiatan sosial tanpa lahirnya hubungan kerja maupun imbalan sebagai konsekuensi pekerjaan. Sebaliknya, apabila seseorang menjalankan pekerjaan berdasarkan pembagian tugas, berada di bawah arahan pemberi kerja, dan menerima upah, maka konstruksi hukumnya perlu dilihat berdasarkan fakta hubungan kerjanya, bukan semata-mata berdasarkan istilah yang digunakan.
Pembahasan tersebut menjadi semakin penting mengingat operasional Program MBG memiliki potensi risiko sebagaimana pekerjaan pada umumnya, mulai dari kelelahan, gangguan kesehatan hingga kecelakaan kerja. Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan mengenai pihak yang memikul tanggung jawab hukum atas perlindungan tenaga kerja, apakah pengelola dapur, yayasan mitra pelaksana, Badan Gizi Nasional, atau pihak lain yang secara hukum berkedudukan sebagai pemberi kerja.
Dari sisi perlindungan jaminan sosial, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan, Jody Nuraga, menegaskan bahwa setiap tenaga kerja yang memenuhi ketentuan wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Hukumnya wajib untuk semua tenaga kerja. Jumlah program perlindungan menyesuaikan dengan skala usahanya,” tegas Jody saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Ia menambahkan bahwa kewajiban mendaftarkan pekerja berada pada pihak pemberi kerja.
“Yayasan sebagai pemberi kerjanya wajib mendaftarkan. Sedangkan yang memastikan kepatuhannya ada di Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menurut Jody, hingga saat ini sebanyak 178 yayasan pengelola SPPG telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan. Data tersebut menunjukkan bahwa aspek perlindungan jaminan sosial telah menjadi bagian dari operasional penyelenggaraan Program MBG.
Meski demikian, keberadaan perlindungan jaminan sosial belum serta-merta menjawab pertanyaan mengenai status hukum para pelaksana lapangan. Hingga kini belum terdapat pengaturan yang secara spesifik menjelaskan apakah mereka dikategorikan sebagai relawan, pekerja, atau bentuk hubungan hukum lainnya dalam pelaksanaan Program MBG.
Padahal, berbagai regulasi telah memberikan landasan umum mengenai perlindungan tenaga kerja. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap tempat kerja memberikan perlindungan keselamatan bagi setiap orang yang bekerja di dalamnya. Sementara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa hubungan kerja menjadi dasar lahirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja.
Di tengah terus berkembangnya Program Makan Bergizi Gratis dengan ribuan SPPG yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, pembahasan mengenai status para pelaksana lapangan tidak lagi berhenti pada persoalan nomenklatur. Isu tersebut berkembang menjadi pertanyaan mengenai kepastian hukum, perlindungan hak-hak pekerja, mekanisme pengawasan, serta penentuan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi risiko kerja.
Karena itu, apabila dalam praktik pelaksanaan Program MBG telah bertemu tiga unsur pokok hubungan kerja—yakni pekerjaan, perintah kerja, dan upah—maka diskursus mengenai status “relawan” dan “pekerja” menjadi bagian dari pembahasan hukum ketenagakerjaan yang layak mendapat perhatian. Bukan untuk mengubah tujuan sosial program, melainkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program nasional berjalan seiring dengan prinsip perlindungan hukum bagi setiap orang yang menjalankan pekerjaan di dalamnya. (JN)


Komentar (0)