DPRD Lamongan Putuskan Produksi Surimi CV Jioen Fishery Dihentikan, Hanya Cold Storage Diizinkan

Oleh Globaljatim 03 Agu 2026, 20:24 WIB 111 Views

GLOBALJATIM
LAMONGAN – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan memutuskan menghentikan sementara kegiatan produksi surimi milik CV Jioen Fishery dan hanya mengizinkan operasional pembekuan ikan (cold storage). Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi bersama warga, pemerintah desa, organisasi perangkat daerah, Rukun Nelayan, Karang Taruna, serta manajemen perusahaan di Ruang Komisi C DPRD Lamongan, Senin (3/8/2026).

Keputusan itu merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya yang digelar Komisi C DPRD Lamongan pada Jumat (31/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD telah meminta keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Brondong, Pemerintah Desa Sedayulawas, Polsek Brondong, dan Koramil Brondong terkait aduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas perusahaan di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong.

Pada rapat lanjutan kali ini, DPRD mempertemukan langsung para pengadu dari Rukun Nelayan Sedayulawas, Karang Taruna, warga desa, serta pihak CV Jioen Fishery agar seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan dan mencari penyelesaian bersama.

Anggota Komisi C DPRD Lamongan dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Umar Buwang, mengatakan forum tersebut menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban perizinan.

“Alhamdulillah hari ini semua hadir, mulai pemilik perusahaan, pengadu dari masyarakat, kepala desa, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, sehingga kita mencapai kesepakatan bersama,” ujar Buwang.

Menurutnya, hasil rapat menetapkan bahwa CV Jioen Fishery hanya diperbolehkan menjalankan kegiatan pembekuan ikan (cold storage), sedangkan aktivitas produksi surimi dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

“Produksi surimi belum memiliki izin yang diperlukan, sehingga untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi. Sedangkan kegiatan cold storage masih diperbolehkan,” katanya.

Buwang menegaskan industri pengolahan surimi wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar limbah hasil produksi tidak mencemari lingkungan.

“Secara mekanisme Undang-Undang Lingkungan Hidup sudah diatur bahwa perusahaan pengolahan seperti surimi wajib memiliki IPAL agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan,” ujarnya.

Selain menghentikan sementara produksi surimi, Komisi C DPRD juga merekomendasikan agar perangkat daerah terkait mendampingi perusahaan dalam mempercepat penyelesaian administrasi perizinan.

“Kami juga merekomendasikan agar dinas terkait membantu pelaku usaha menyelesaikan administrasi apabila masih ada kekurangan sehingga proses legalitas bisa segera dipenuhi,” kata Buwang.

Ketua Rukun Nelayan Sedayulawas, M. Ali Fauzi, menyatakan masyarakat menerima hasil kesepakatan yang difasilitasi DPRD Lamongan. Menurutnya, perusahaan diberikan waktu paling lama delapan bulan untuk melengkapi izin usaha produksi surimi beserta fasilitas IPAL. Namun, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi lebih cepat, operasional produksi dapat ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

“CV Jioen Fishery baru boleh memproduksi surimi apabila IPAL sudah tersedia dan izin usaha produksi surimi sudah sesuai ketentuan, meskipun itu belum sampai delapan bulan,” ujarnya.

Ali Fauzi menambahkan masyarakat akan terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran selama proses penyelesaian perizinan.

“Kami akan terus mengawasi selama satu sampai delapan bulan ke depan agar tidak ada produksi surimi yang dilakukan secara diam-diam,” katanya.

Ia berharap apabila nantinya perusahaan kembali beroperasi, seluruh limbah produksi dikelola melalui fasilitas IPAL sehingga tidak lagi dibuang ke badan air dan tidak mengganggu lingkungan maupun aktivitas nelayan.

Dari pihak perusahaan, perwakilan CV Jioen Fishery, Beny Loqman Hakim, mengapresiasi DPRD Lamongan yang telah memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan sehingga menghasilkan kesepakatan bersama.

“Kami berterima kasih kepada Komisi C DPRD Lamongan yang sudah menjembatani solusi bersama. Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh legalitas sesuai aturan pemerintah,” ucap Beny.

Ia mengakui penghentian sementara produksi surimi berdampak terhadap sekitar 60 pekerja yang sementara harus dirumahkan. Karena itu, perusahaan berharap proses penyelesaian perizinan dapat berlangsung lebih cepat melalui dukungan instansi terkait.

“Kami berharap bisa selesai secepatnya, kalau bisa satu atau dua bulan. Kami ingin para pekerja bisa kembali bekerja dan seluruh legalitas segera terpenuhi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan, Mahfud Shodiq, menegaskan hasil evaluasi rapat menunjukkan CV Jioen Fishery wajib segera menyelesaikan seluruh legalitas usaha sebelum kembali menjalankan kegiatan pengolahan surimi.

“Berdasarkan pelaksanaan rapat koordinasi ini, kami dapati hasil bahwa CV Jioen Fishery diwajibkan untuk segera mempertegas status kelengkapan izin usahanya. Pihak manajemen harus segera mengurus perizinan melalui sistem OSS khusus kegiatan pengolahan surimi, dengan kewajiban mutlak menyediakan IPAL,” tutur Mahfud.

Ia juga menyampaikan tim lapangan menemukan adanya pembuangan air limbah operasional ke badan air tanpa melalui proses pengolahan menggunakan IPAL.

“Ditemukan permasalahan lingkungan di mana CV Jioen Fishery terbukti melakukan pembuangan air limbah operasional secara langsung ke badan air tanpa melalui proses pengolahan standar IPAL. Pengolahan surimi baru dapat ditinjau kembali setelah fasilitas IPAL tersedia dan berizin resmi,” ujar Mahfud. (JN)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin penulis.

Komentar (0)

You cannot copy content of this page

Back to top